Close Menu
    info terkini

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Lecehkan Laki-laki, Kepala Sekolah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara di Langsa
    Kota Langsa

    Lecehkan Laki-laki, Kepala Sekolah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara di Langsa

    IlhamMarch 8, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi

    INFOACEHTIMUR.COM, LANGSA – Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan hukuman kepada MSA (40), kepala sebuah sekolah menengah pertama berbasis Islam Terpadu (iT) di Kota Langsa, dengan hukuman penjara selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan.

    MSA terbukti melakukan tindak pelecehan terhadap santri laki-laki di sekolah yang dipimpinnya, pada hari Rabu, 05 Maret 2024.

    Vonis yang diberikan terhadap MSA ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

    Dimana MSA dituntut dengan hukuman penjara selama 43 bulan atau 3 tahun 7 bulan, berdasarkan pasal Qanun Jinayat nomor 47.

    BACA JUGA: Mantan Bupati Aceh Tamiang Divonis Bebas Lantaran Tidak Terbukti Korupsi

    BACA JUGA: Korupsi Proyek Jalan, 2 Pejabat Aceh Timur Divonis Tiga Tahun Penjara

    Ahmad Nazif Husainy, S.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, menyampaikan informasi ini melalui Ibnu Rusydi, Lc, M.H., Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah tersebut, setelah sidang putusan.

    “Pada hari Rabu, 05 Maret 2024, kami dari Mahkamah Syar’iyah Langsa telah melaksanakan sidang putusan terhadap terdakwa MSA, dan Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara selama 15 bulan bagi terdakwa,” ujar Ibnu.

    Sementara itu, M.Iqbal, S.H., M.H., kuasa hukum korban, saat dihubungi pasca sidang putusan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai langkah apa yang akan diambil menyikapi putusan tersebut.

    “Kami akan berkoordinasi lebih dulu mengenai apa sikap dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Iqbal.***

    Sodomi
    Demo
    Demo
    Highlights

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    zakariaMarch 28, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Banjir di Aceh Timur masih meninggalkan dampak besar. Hingga Jumat…

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    March 28, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026361
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.