Close Menu
    info terkini

    Kampus UMP Bebaskan Uang Kuliah dan Sediakan Makanan untuk Mahasiswa Aceh & Sumatera

    December 12, 2025

    Mobil Pick Up Bawa Mualem Kembali Aceh Tamiang Tanpa Kemewahan

    December 12, 2025

    Masa Status Tanggap Darurat Bencana Aceh 2025 Diperpanjang

    December 12, 2025
    Facebook Instagram YouTube
    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Lecehkan Laki-laki, Kepala Sekolah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara di Langsa
    Kota Langsa

    Lecehkan Laki-laki, Kepala Sekolah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara di Langsa

    IlhamMarch 8, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi

    INFOACEHTIMUR.COM, LANGSA – Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan hukuman kepada MSA (40), kepala sebuah sekolah menengah pertama berbasis Islam Terpadu (iT) di Kota Langsa, dengan hukuman penjara selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan.

    MSA terbukti melakukan tindak pelecehan terhadap santri laki-laki di sekolah yang dipimpinnya, pada hari Rabu, 05 Maret 2024.

    Vonis yang diberikan terhadap MSA ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

    Dimana MSA dituntut dengan hukuman penjara selama 43 bulan atau 3 tahun 7 bulan, berdasarkan pasal Qanun Jinayat nomor 47.

    BACA JUGA: Mantan Bupati Aceh Tamiang Divonis Bebas Lantaran Tidak Terbukti Korupsi

    BACA JUGA: Korupsi Proyek Jalan, 2 Pejabat Aceh Timur Divonis Tiga Tahun Penjara

    Ahmad Nazif Husainy, S.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, menyampaikan informasi ini melalui Ibnu Rusydi, Lc, M.H., Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah tersebut, setelah sidang putusan.

    “Pada hari Rabu, 05 Maret 2024, kami dari Mahkamah Syar’iyah Langsa telah melaksanakan sidang putusan terhadap terdakwa MSA, dan Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara selama 15 bulan bagi terdakwa,” ujar Ibnu.

    Sementara itu, M.Iqbal, S.H., M.H., kuasa hukum korban, saat dihubungi pasca sidang putusan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai langkah apa yang akan diambil menyikapi putusan tersebut.

    “Kami akan berkoordinasi lebih dulu mengenai apa sikap dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Iqbal.***

    Sodomi
    Highlights

    Kampus UMP Bebaskan Uang Kuliah dan Sediakan Makanan untuk Mahasiswa Aceh & Sumatera

    ridhaDecember 12, 2025

    Infoacehtimur.com, Jawa Tengah – Mahasiswa asal Aceh dan Sumatera yang terdampak banjir diberikan pembebasan SPP…

    Mobil Pick Up Bawa Mualem Kembali Aceh Tamiang Tanpa Kemewahan

    December 12, 2025

    Masa Status Tanggap Darurat Bencana Aceh 2025 Diperpanjang

    December 12, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Wakil Ketua DPRK dan Ketua Fraksi PKB Jenguk Korban Kecelakaan Pengantar Bantuan di Langkahan

    December 7, 2025

    Korban Banjir Bandang Aceh Timur Masih Bertahan di Tenda Pengungsian

    December 7, 2025

    Himatesip Unimal Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Korban Banjir Aceh Timur

    December 10, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kampus UMP Bebaskan Uang Kuliah dan Sediakan Makanan untuk Mahasiswa Aceh & Sumatera

    December 12, 2025
    Terpopuler

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    November 14, 2025476
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.