Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peran Calon Anggota Legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih dari partai PKS, Sofyan yang ditangkap terkait kepemilikan 70 kilogram sabu pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Dalam kasus tersebut, Sofyan ternyata pemilik serta pengendali narkoba. Diketahui, Sofyan ditangkap saat sedang membeli baju di salah satu toko baju distro di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Sofyan perannya sebagai pemilik dan pemodal serta pengendali narkoba,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dikutip Infoacehtimur.com, melalui Kompascom, Senin (27/5).
Selain itu, Mukti juga mengatakan Sofyan juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.
BACA JUGA: Caleg Aceh Tamiang yang Terpilih dari Partai PKS Ditangkap Bareskrim soal 70 Kg Sabu
Menurut Mukti, polisi juga sudah mengetahui siapa saja pihak di Malaysia yang berhubungan langsung dengan Sofyan. Namun, ia belum mau membeberkan rincian peran Sofyan.
“Akan kita ungkap dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sore nanti ya,” ujar Mukti.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sofyan merupakan buronan dalam kasus narkotika terkait kepemilikan 70 kilogram sabu. Dilansir berbagai sumber, Sofyan merupakan caleg terpilih di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Yang bersangkutan berinisial Sofyan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.***
Editor : ILham