Close Menu
    info terkini

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sopir Colt Diesel dan Truk Tronton Ditahan Usai Kecelakaan di Aceh Timur, Ini 4 Fakta Penting
    Aceh Timur

    Sopir Colt Diesel dan Truk Tronton Ditahan Usai Kecelakaan di Aceh Timur, Ini 4 Fakta Penting

    zakariaFebruary 17, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kecelakaan yang terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur pada hari Rabu, (12/02/2025) sekira pukul 13.40 WIB, telah berujung pada penetapan tersangka terhadap dua pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H., kedua pengemudi tersebut, yaitu TR (24) dan DE (44), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur.

    Baca Juga: Breaking News: Kecelakaan Avanza di Kuta Lawah

    Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Hantam Mobil Kijang Innova di Aceh Timur, 2 Orang Meninggal Dunia

    Adapun 4 fakta penting terkait kecelakaan tersebut yaitu

    1. Kedua pengemudi terlibat positif sabu dan amp (amphetamine) berdasarkan hasil test urine.

    2. TR, sopir cadangan mobil Mitsubishi Colt Diesel, tidak memiliki SIM dan diduga masih ada pengaruh besar dari dampak narkoba yang dikonsumsinya sebelum berangkat perjalanan.

    3. DE, pengemudi truk tronton, tidak memasang atau memberi tanda isyarat jalan berupa rambu yang sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan kecelakaan.

    4. Kedua tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

    Kecelakaan Kecelakaan Lalulintas Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    ridhaMarch 6, 2026

    Infoacehtimur.com, Idi – Anak yatim Desa Meunasah Pu’uk, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, begitu gembira…

    Bulan Suci: Organisasi Wanita Kabupaten Aceh Timur Bagikan Takjil di Lima Lokasi Huntara

    March 6, 2026

    PANIK BELI BBM MELUAS, AKIBAT PERNYATAAN MENTERI ESDM, Kini Keluar Klarifikasi

    March 6, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Aceh Timur: Imsakiyah Lengkap Ramadhan 2026

    March 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    March 6, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026716
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.