Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kecelakaan yang terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur pada hari Rabu, (12/02/2025) sekira pukul 13.40 WIB, telah berujung pada penetapan tersangka terhadap dua pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H., kedua pengemudi tersebut, yaitu TR (24) dan DE (44), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur.
Baca Juga: Breaking News: Kecelakaan Avanza di Kuta Lawah
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Hantam Mobil Kijang Innova di Aceh Timur, 2 Orang Meninggal Dunia
Adapun 4 fakta penting terkait kecelakaan tersebut yaitu
1. Kedua pengemudi terlibat positif sabu dan amp (amphetamine) berdasarkan hasil test urine.
2. TR, sopir cadangan mobil Mitsubishi Colt Diesel, tidak memiliki SIM dan diduga masih ada pengaruh besar dari dampak narkoba yang dikonsumsinya sebelum berangkat perjalanan.
3. DE, pengemudi truk tronton, tidak memasang atau memberi tanda isyarat jalan berupa rambu yang sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan kecelakaan.
4. Kedua tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 12 tahun.