Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang, tangkap seorang sopir truk inisial DD (34), diduga mengangkut tujuh ton minyak mentah ilegal ke Sumatera Utara.
DD ditangkap saat sedang melintas mengendarai truk Toyota Dyna di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Penangkapan terhadap dirinya berawal pada Jum’at 2 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, dicurigai oleh petugas kepolisian. Polisi kemudian memberhentikan DD dan melakukan pemeriksaan pada angkutannya tersebut.
Polisi dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang kemudian memeriksa identitas sopir serta menanyakan barang bawaannya.
BACA JUGA: Truk Muatan Minyak Aceh Timur, Dilarang Melintas Aceh Tamiang, Atau Peluru Akan Melayang, Benarkah?
BACA JUGA: Dalam Waktu 3 Jam, Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Aceh Timur Berhasil Dipadamkan
DD disebut mengaku membawa 35 drum atau tujuh ton minyak mentah ke Sumatera Utara. Namun saat diminta surat-suratnya, DD tidak mengantonginya.
“Dia tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah terkait barang bawaannya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim, yang dikutip Infoacehtimur.com, dari detikSumut, Sabtu (3/8/2024).
DD, kata Rifki, selanjutnya diamankan dan diperiksa di Polres Aceh Tamiang. Terhadap dia, polisi akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Barang bukti dari DD yang kita amankan 35 drum dengan isi sekitar 200 liter/drum atau lebih kurang 7 ton minyak mentah ilegal,” ujar Rifki.
Polisi masih menyelidiki asal-muasal minyak tujuh ton diduga minyak mentah ilegal tersebut.***
Editor: Ilham