Close Menu
    info terkini

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Status Pegawai Kontrak ‘Punah’ Pada 2023 ? Tenang, Ini Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS.
    Nasional

    Status Pegawai Kontrak ‘Punah’ Pada 2023 ? Tenang, Ini Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS.

    RedaksiMarch 9, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Nasional / INFO ACEH TIMUR – Kabar yang menyatakan bahwa tenaga pegawai kontrak akan ‘punah’ pada 2023 memang benar adanya, bahkan Menpan RB Tjahyo Kumolo pada januari 2022 telah menyatakan perihal mengoptimalkan kinerja PNS.

    Namun, ‘kepunahan’ status kontrak bukan berarti ‘kiamat’ bagi pegawai yang saat ini berstatus sebagai tenaga kontrak.

    Warga publik, terutama pengabdi di Instansi Pemerintah tidak boleh lupa bahwa dalam baleid Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 telah diatur perihal pengangkatan honorer menjadi CPNS.

    Baca Juga : Save Honorer 2022: Berikut Data Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3 Dimulai Tahun Ini. Cek Sekarang.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo. (dok.ist)

    Baleid tersebut tentu berisi pelbagai syarat dan ketentuan bagi Honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, ataupu PPPK. Sebagai informasi, salah satu syarat tersebut tentunya berkaitan dengan masa pengabdian sang Honorer di Instansi Pemerintah.

    Berikut Syarat honorer diangkat menjadi PNS :

    1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
    2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
    3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
    4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

    CPNS Aceh Timur Pemerintah Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    zakariaMarch 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Sebuah tragedi menghebohkan masyarakat Aceh Timur, ketika seorang wanita muda…

    Bupati Aceh Timur Minta Bantuan Kemenlu untuk Nelayan yang Tertangkap di Thailand

    March 13, 2026

    Video: Penangkapan Dua Kapal Ikan Aceh Timur di Perairan Thailand

    March 13, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Video: Penangkapan Dua Kapal Ikan Aceh Timur di Perairan Thailand

    March 13, 2026

    THR ASN dan Gaji Aparat Desa Aceh Timur Segera Cair, Rp 70 Miliar Siap Disalurkan

    March 11, 2026

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026719
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.