Close Menu
    info terkini

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Status Pegawai Kontrak ‘Punah’ Pada 2023 ? Tenang, Ini Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS.
    Nasional

    Status Pegawai Kontrak ‘Punah’ Pada 2023 ? Tenang, Ini Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS.

    RedaksiMarch 9, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Nasional / INFO ACEH TIMUR – Kabar yang menyatakan bahwa tenaga pegawai kontrak akan ‘punah’ pada 2023 memang benar adanya, bahkan Menpan RB Tjahyo Kumolo pada januari 2022 telah menyatakan perihal mengoptimalkan kinerja PNS.

    Namun, ‘kepunahan’ status kontrak bukan berarti ‘kiamat’ bagi pegawai yang saat ini berstatus sebagai tenaga kontrak.

    Warga publik, terutama pengabdi di Instansi Pemerintah tidak boleh lupa bahwa dalam baleid Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 telah diatur perihal pengangkatan honorer menjadi CPNS.

    Baca Juga : Save Honorer 2022: Berikut Data Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3 Dimulai Tahun Ini. Cek Sekarang.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo. (dok.ist)

    Baleid tersebut tentu berisi pelbagai syarat dan ketentuan bagi Honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, ataupu PPPK. Sebagai informasi, salah satu syarat tersebut tentunya berkaitan dengan masa pengabdian sang Honorer di Instansi Pemerintah.

    Berikut Syarat honorer diangkat menjadi PNS :

    1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
    2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
    3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
    4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

    CPNS Aceh Timur Pemerintah Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    ridhaApril 8, 2026

    Infoacehtimur.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPW-PKB) Aceh Timur akan menjalankan agenda ‘roda…

    Aceh Kembali Dihebohkan Dengan Pengungkapan Provider Senpi Ilegal Jenis FN dan AK-47

    April 8, 2026

    AL FARLAKY FC LOLOS KE FINAL LIGA 4 INDONESIA REGIONAL ACEH

    April 8, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    WAKTU TINGGAL 6 HARI! Pendataan UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir Harus Selesai

    April 3, 2026

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    April 8, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,118
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.