“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan CCTV, kami bisa langsung mendapatkan identitas pelaku. Kami lacak, ternyata yang bersangkutan sembunyi di rumah tengah sawah setelah membunuh korban,” kata Fantry dalam konferensi pers.
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan polisi. Polisi menegaskan bahwa perselisihan yang dipicu hal sepele bisa berakhir pada tragedi mengerikan. Yunus dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bongkar Praktik ‘Open BO’ di Langsa Sistem Online, Medsos dan Perantara
Baca Juga: Warganet Niat Serang Akun Wanita Open BO di Aceh, Malah Salah Sasaran ke Akun Lain
“Kasus ini menjadi bukti bahwa perselisihan yang dipicu hal sepele bisa berakhir pada tragedi mengerikan,” kata Fantry.
Saat insiden terjadi, korban sebenarnya tinggal bersama suaminya di wisma. Ketika suami menunggu di luar saat korban melayani Yunus, Yunus justru melancarkan aksinya.
Sumber: Posbelitung



