Close Menu
    info terkini

    SMAN 1 PEUREULAK JUARA UMUM FLS3N ACEH TIMUR 2026 | 6 EMAS | 3 PERUNGGU 

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > SUAMIKU SEORANG GADUNGAN
    Opini

    SUAMIKU SEORANG GADUNGAN

    IlhamMay 18, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    HATI-HATI dalam memilih pasangan hidup, agar tidak salah kaprah apalagi ditahun serba canggih ini, ingat dengan kata (Selow Tapi Pasti).

    Seperti kasus baru-baru ini, berkenalan via media sosial Facebook, lalu nikahi wanita Aceh Timur dengan gaya ‘Peusom Gasien Peuleumah Hayeu’ ngaku dirinya seorang anggota Polri. Padahal hanya seorang Gadungan.

    Demo

    Modus mengaku sebagai anggota Polri agar bisa mengelabui si wanita supaya mudah memperoleh sesuatu, seperti minta mengirimkan uang. Selain ngaku dirinya anggota Polri juga mengaku bertugas di Polres Aceh Timur dengan bukti sebuah KTA nya.

    Sejak November 2021 lalu berkenalan hingga berhasil memonopoli wanita Aceh Timur dengan meminta transferan uang yang nilainya mencapai Ratusan juta. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2022 keduanya melangsungkan pernikahan siri.

    Tak meyakinkan bahwa pria tersebut merupakan anggota Polri, apalagi mengaku bertugas di Polres Aceh Timur. Dari segi posturnya sangat meragukan, salah seorang keluarga wanita itu mencari informasi tentang nya.

    Ternyata oh ternyata, daftar nama pria gadungan yang telah menikahi wanita itu tidak ada di Polres Aceh Timur.

    Waduhh! Sudah menikah ternyata si suami seorang anggota Polri Gadungan.

    Merasa sangat sangat dirugikan sekali, pria tersebut alhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur setelah pihak keluarga wanita melaporkan pria tersebut ke SPKT Polres AcehTimur pada, 12 Mei 2022 lalu.

    Diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, setelah dia ditahan. Pada tahun 2008 pria tersebut pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu.

    “Ditahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara,” ungkap AKP Miftahuda.

    Dikatakan AKP Miftahuda, dari pria tersebut turut diamankan satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam.

    Selain itu, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

    “Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelas AKP Miftahuda.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    SMAN 1 PEUREULAK JUARA UMUM FLS3N ACEH TIMUR 2026 | 6 EMAS | 3 PERUNGGU 

    zakariaApril 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – SMA Negeri 1 Peureulak sukses mencuri perhatian dalam Festival Lomba…

    Dilaporkan ke Polisi, Akun TikTok Penyebar Fitnah Bupati Al-Farlaky Mulai Ditindak

    April 30, 2026

    Setelah 20 Tahun Menanti, Warga Aceh di AS Ubah Bekas Gereja Jadi Meunasah

    April 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    SMAN 1 PEUREULAK JUARA UMUM FLS3N ACEH TIMUR 2026 | 6 EMAS | 3 PERUNGGU 

    April 30, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.