Close Menu
    info terkini

    Dimotori Bupati Alfarlaky, Pemkab Aceh Timur Juara Kapolres Cup I

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Suara Caleg Demokrat Naik 7 Kali Lipat di Aceh Timur, Tak Terima Hasil Hitung Ulang Lalu Gugat ke MK
    Aceh Timur

    Suara Caleg Demokrat Naik 7 Kali Lipat di Aceh Timur, Tak Terima Hasil Hitung Ulang Lalu Gugat ke MK

    IlhamMay 8, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Anggota Bawaslu Aceh Yusriadi dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/5/2024).(YouTube/Mahkamah Konstitusi)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Politik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Aceh melaporkan adanya peningkatan drastis dalam jumlah suara yang diterima oleh Ridhwan Ariffalah Rusli Bintang, calon legislatif dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Aceh 2, yang mencapai hingga tujuh kali lipat.

    Yusriadi, anggota Bawaslu Aceh, mengungkapkan bahwa lonjakan suara tersebut terjadi akibat kesalahan dalam memasukkan data pada dokumen D-1 rekapitulasi hasil pemilihan yang disahkan di tingkat kabupaten atau kota.

    Advertising
    Demo

    Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan, Ridhwan memperoleh sebanyak 5.155 suara.

    Dilansir dari Kompas.com, namun jumlah suara yang dimasukkan ke D-1 hasil dan dicetak justru 35.778 suara.

    BACA JUGA: Sidang MK, Sengketa Caleg PAS di Dapil Aceh Timur 2 Minta Hitung Ulang Suara

    BACA JUGA: Partai Demokrat Juga Persoalkan Suaranya Hilang di Dapil 2 Aceh Timur dalam Sidang MK

    “Pada tahap pembacaan D-1 hasil kecamatan itu tidak ada keberatan, tapi kemudian pada saat dicetak di kabupaten/kota itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35.000,” ujar Yusriadi dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/5/2024).

    “Artinya, ketika dicetak, sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155,” sambungnya.

    Mendapati temuan itu, Bawaslu Provinsi Aceh merekomendasikan rekapitulasi ulang, hasil penghitungan KPU Kabupaten Aceh Timur.

    Menurut Yusriadi, rekapitulasi ulang akhirnya dilakukan oleh KPU Provinsi Aceh. Hasilnya, jumlah perolehan suara caleg Demokrat tersebut tetap 5.155.

    “Jadi sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155, Itu yang peristiwa yang terjadi jadi ada dua kali rekap. Sekali di kabupaten karena terjadi peristiwa itu kemudian di provinsi rekap kembali,” kata Yusriadi.

    Adapun Ridhwan Ariffalah Rusli mengajukan ke gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menduga telah terjadi pengurangan jumlah suaranya pada Pileg 2024.

    Perkaranya kemudian teregistrasi dengan 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam permohonannya, Ridhwan menyatakan bahwa hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi Aceh tidak sah.***

    Bawaslu Aceh Caleg Demokrat Mahkamah Konstitusi Politik
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Dimotori Bupati Alfarlaky, Pemkab Aceh Timur Juara Kapolres Cup I

    zakariaJune 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Sorak sorai pecah di Lapangan Mini Soccer Loyaty Idi, Jumat…

    Mualem Khawatir Angka Kemiskinan Aceh Meningkat 17% Akibat Banjir & Longsor

    June 13, 2026

    Konsep ABAS Berubah Nama Jadi BARSELA, KP3: Tujuan Perjuangan Tetap Sama

    June 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dimotori Bupati Alfarlaky, Pemkab Aceh Timur Juara Kapolres Cup I

    June 13, 2026
    terpopuler

    Pendaftaran Dibuka! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Gaji S1 Rp3,2 Juta – Rp5,2 Juta

    June 8, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.