Infoacehtimur.com, Politik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Aceh melaporkan adanya peningkatan drastis dalam jumlah suara yang diterima oleh Ridhwan Ariffalah Rusli Bintang, calon legislatif dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Aceh 2, yang mencapai hingga tujuh kali lipat.
Yusriadi, anggota Bawaslu Aceh, mengungkapkan bahwa lonjakan suara tersebut terjadi akibat kesalahan dalam memasukkan data pada dokumen D-1 rekapitulasi hasil pemilihan yang disahkan di tingkat kabupaten atau kota.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan, Ridhwan memperoleh sebanyak 5.155 suara.
Dilansir dari Kompas.com, namun jumlah suara yang dimasukkan ke D-1 hasil dan dicetak justru 35.778 suara.
BACA JUGA: Sidang MK, Sengketa Caleg PAS di Dapil Aceh Timur 2 Minta Hitung Ulang Suara
BACA JUGA: Partai Demokrat Juga Persoalkan Suaranya Hilang di Dapil 2 Aceh Timur dalam Sidang MK
“Pada tahap pembacaan D-1 hasil kecamatan itu tidak ada keberatan, tapi kemudian pada saat dicetak di kabupaten/kota itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35.000,” ujar Yusriadi dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/5/2024).
“Artinya, ketika dicetak, sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155,” sambungnya.
Mendapati temuan itu, Bawaslu Provinsi Aceh merekomendasikan rekapitulasi ulang, hasil penghitungan KPU Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Yusriadi, rekapitulasi ulang akhirnya dilakukan oleh KPU Provinsi Aceh. Hasilnya, jumlah perolehan suara caleg Demokrat tersebut tetap 5.155.
“Jadi sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155, Itu yang peristiwa yang terjadi jadi ada dua kali rekap. Sekali di kabupaten karena terjadi peristiwa itu kemudian di provinsi rekap kembali,” kata Yusriadi.
Adapun Ridhwan Ariffalah Rusli mengajukan ke gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menduga telah terjadi pengurangan jumlah suaranya pada Pileg 2024.
Perkaranya kemudian teregistrasi dengan 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam permohonannya, Ridhwan menyatakan bahwa hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi Aceh tidak sah.***