Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Suhendri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Aceh Timur.
Dikutip dari AJNN.net, dugaan korupsi yaitu pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
Status yang sama juga disematkan kepada Zulfikar, kaki tangan Ketua BRA.
“Pada Selasa, 16 Juli 2024, dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024,” kata sumber AJNN di Kejati Aceh, Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA: kasus 15 Milyar Uang Bantuan BRA di Aceh Timur Berlanjut, 82 Saksi Diperiksa
BACA JUGA: Kasus BRA Naik Tingkat Penyidikan, Tersangka Korupsi Bantuan Konflik RI-GAM Segera Muncul
Selain dua orang itu, Kejati Aceh juga menjadikan empat orang lainnya, yang mengetahui pasti ihwal pengadaan bibit dan pakan itu, sebagai tersangka.
Mereka adalah Muhammad, Kuasa Pengguna Anggaran; Mahdi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; dan dua rekanan BRA dalam pengadaan bibit dan pakan itu, Zamzami dan Hamdani.
Proyek ini dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan sebesar Rp 15,7 miliar. Bantuan itu rencananya diberikan kepada korban konflik di dua kecamatan di Aceh Timur, yani Nurussalam dan Darul Ihsan.
Dalam perkara ini, Kejati Aceh memeriksa sedikitnya 50 orang sebagai saksi. Dalam penelurusan media ini, tidak satupun nama-nama kelompok penerima bantuan ini diketahui oleh keuchik (kepala desa) tempat kelompok dan bantuan itu dialamatkan.
Sumber : AJNN.net
Editor : Ilham