Close Menu
    info terkini

    DPR Aceh Mulai Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh TA 2025, Pansus Dibentuk

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Suhendri dan Lima Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp15,7 Miliar di Aceh Timur
    Aceh Timur

    Suhendri dan Lima Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp15,7 Miliar di Aceh Timur

    IlhamJuly 16, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Suhendri.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Suhendri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Aceh Timur.

    Dikutip dari AJNN.net, dugaan korupsi yaitu pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

    Status yang sama juga disematkan kepada Zulfikar, kaki tangan Ketua BRA. 

    “Pada Selasa, 16 Juli 2024, dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024,” kata sumber AJNN di Kejati Aceh, Selasa, 16 Juli 2024.

    BACA JUGA: kasus 15 Milyar Uang Bantuan BRA di Aceh Timur Berlanjut, 82 Saksi Diperiksa

    BACA JUGA: Kasus BRA Naik Tingkat Penyidikan, Tersangka Korupsi Bantuan Konflik RI-GAM Segera Muncul

    Selain dua orang itu, Kejati Aceh juga menjadikan empat orang lainnya, yang mengetahui pasti ihwal pengadaan bibit dan pakan itu, sebagai tersangka.

    Mereka adalah Muhammad, Kuasa Pengguna Anggaran; Mahdi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; dan dua rekanan BRA dalam pengadaan bibit dan pakan itu, Zamzami dan Hamdani.

    Proyek ini dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan sebesar Rp 15,7 miliar. Bantuan itu rencananya diberikan kepada korban konflik di dua kecamatan di Aceh Timur, yani Nurussalam dan Darul Ihsan.   

    Dalam perkara ini, Kejati Aceh memeriksa sedikitnya 50 orang sebagai saksi. Dalam penelurusan media ini, tidak satupun nama-nama kelompok penerima bantuan ini diketahui oleh keuchik (kepala desa) tempat kelompok dan bantuan itu dialamatkan.

    Sumber : AJNN.net
    Editor : Ilham

    Badan Reintegrasi Aceh Korupsi Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    DPR Aceh Mulai Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh TA 2025, Pansus Dibentuk

    zakariaApril 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – DPR Aceh telah menyelesaikan Rapat Paripurna dan menetapkan pembentukan Pansus untuk…

    Bupati Sampaikan Setiap Amanah Harus Sampai Ketelinga Masyarakat Desa

    April 6, 2026

    Hujan Lebat Kembali Rusak Jalan di Aceh Timur, Akses Desa Lumpuh

    April 6, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    WAKTU TINGGAL 6 HARI! Pendataan UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir Harus Selesai

    April 3, 2026

    Bupati Aceh Timur Minta Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir: Paling Lambat 9 April

    April 1, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    DPR Aceh Mulai Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh TA 2025, Pansus Dibentuk

    April 6, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026931
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.