Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Menyikapi peristiwa kebakaran Sumur minyak ilegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak Jumat (11/03) yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia dan 3 pekerja lain luka parah.
Secara tegas Kapolres Aceh Timur mengatakan pengeboran Sumur minyak ilegal tidak mengacu standar pengeboran migas serta harus berpikir dua kali kegiatan kegiatan yang ilegal dan berisiko tinggi.Sabtu (12/03/2022)
Hal itu ditegaskan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K dalam siaran pers pasca terjadi nya kebakaran yang ke sekian kali nya di Ranto Peureulak.
Baca Juga:
- Mendagri kembali Tinjau Lokasi Terparah Banjir di Aceh Timur, Janji Percepat Pemulihan
- Kebakaran Hebat di Peunaron Aceh Timur, 13 Ruko Ludes Terbakar
- Duka di Peureulak Barat: Rekontruksi Pembunuhan Khairul Nasri Ungkap Kronologi Mengerikan
- Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur Ultimatum Bank Aceh Syariah: Relaksasi Kredit atau Rekening ASN Dipindahkan
- Semburan Gas dan Lumpur di Aceh Timur: Bupati Perintahkan Tutup Sumur
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam,” tegas Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres, kegiatan sumur minyak ilegal tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas.
“Karena ini adalah sumur pengeboran illegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan. Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal dan beresiko tinggi,” Pungkas Kapolres.***

