Infoacehtimur.com — Sekretaris Daerah (Sekda) terlibat dalam skandal dugaan korupsi pengangkatan ratusan tenaga honorer fiktif untuk meraup keuntungan pribadi puluhan miliar. Sekda Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi mendekam dalam ruang tahanan Polda Lampung.
Penahanan Welly dilakukan setelah dirinya sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih sakit. Kini, Welly harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,3 miliar.
Kasus yang menjerat Welly ini berakar dari rekam jejak jabatannya sebelum dilantik sebagai Sekda Lampung Tengah. Saat masih menduduki posisi Kepala BKPSDM Pemkot Metro, Welly diduga memanfaatkan kewenangannya untuk ‘mengolah’ pengangkatan sekitar 382 hingga 387 tenaga kerja honorer dan kontrak secara tidak sah.
Dalam menjalankan modusnya, Welly mengabaikan regulasi yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Welly tetap meloloskan nama-nama tersebut hingga negara membayarkan hak gaji dan tunjangan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Penyidik kini fokus melacak kemana saja aliran dana Rp 7,3 miliar tersebut mengalir dari tangan Welly, serta mengusut apakah ia bekerja sendirian atau melibatkan jaring pihak lain.

