Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Sidang pemeriksaan perkara PAW Anggota DPRK Lhokseumawe Azhari T. Ahmadi melawan Partai Aceh telah selesai dilakukan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Perkara Nomor 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.Lsm, yang rencananya akan digelar pada hari Kamis, 28 Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Azhari T. Ahmadi yaitu Armia, SH.,MH, serta Zulfahmi, SH pada Selasa (26/7/2022).
Menurut Armia dalam tahap pembuktian yang telah dilalui beberapa waktu lalu, pihaknya telah menemukan beberapa fakta persidangan yang mendukung dalil-dalil gugatannya.
“Pertama, tentang Azhari T. Ahmadi yang di-PAW bukan karena melakukan kesalahan atau pelanggaran, melainkan karena adanya arahan partai. Hal itu ditegaskan oleh saksi Fauzi, Justru Azhari T. Ahmadi ini merupakan sosok legislator muda yang beprestasi” katanya.
Hal itu tersebut juga dibuktikan dengan pengakuan dari dua saksi yaitu Budi Karma Bakti saksi yang diajukan Partai Aceh sebagai pihak tergugat, dan Hasanuddin anggota DPRK Aceh Utara, mengakui bahwa Azhari T. Ahmadi merupakan anggota dewan yang mempunyai potensi terbaik.

Baca Juga:
- Meriahkan Malam Takbiran, Ratusan Mobil dan Remaja Takbiran Dengan Pawai Obor Keliling
- Panglima Laot Idi PAWANG KI Pamit Dari Masa Tugas. Berikut Pesan dan Harapan Diakhir Jabatannya
- Terkait PAW Anggota DPRK Aceh Timur, Kuasa Hukum Irwanda: Akan Kami Gugat
Lebih terperinci dijelaskan oleh Zulfikar warga Ujong Blang tentang perhatian Azhari T. Ahmadi kepada masyarakat, antara lain; membantu pembangunan masjid, memberikan pelatihan kepada pemuda, serta sering memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah.
“Saksi lainnya, Yusdedi menambahkan bahwa selain memberikan perhatian kepada masyarakat, Azhari T Ahmadi juga aktif menyuarakan kepentingan masyarakat untuk pembangunan Kota Lhokseumawe,” tutur Armia mengutip keterangan saksi di persidangan.
Adapun pandangan Ahli hukum tata negara terkait pergantian antar waktu terhadap Azhari T. Ahmadi, yaitu Zainai Abidin, SH., M.Si., M.H menegaskan bahwa Surat Arahan Partai tentang pembagian masa jabatan 2,5 tahun bagi anggota DPRK tidak dapat dijadikan sebagai alasan hukum bagi pergantian antar waktu.
Partai politik tidak bebas melakukan PAW, tetapi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar atau landasan bagi PAW itu tunduk kepada rezim hukum publik.
Zainal melanjutkan tentang adanya surat-surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Azhari T. Ahmadi, menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala itu, pernyataan atau perjanjian itu termasuk ke dalam ranah hukum privat yang tidak bisa menderogat (mengenyampingkan) kekuatan hukum publik.
“keputusan Mahkamah Partai Aceh tentang PAW tersebut tidak bersifat final sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan PAW apabila pihak yang dirugikan sedang mengajukan gugatan hukum ke pengadilan negeri,” ungkap Armia
Lebih lanjut Armia menyerahkan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memberikan putusan.
“Selama proses pembuktian, kami sebagai kuasa hukum Penggugat telah menyerahkan sejumlah bukti surat serta menghadirkan saksi dan ahli, untuk membuktikan dalil-dalil gugatan kami. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya” harapnya.