Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah meminta Inspektorat daerah setempat untuk melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.
Menurut Therry, surat permintaan audit telah diterima pihak Inspektorat Lhokseumawe pada 7 Mei 2024. Namun hingga saat ini belum ada balasan.
“Jadi untuk saat ini kita masih menunggu balasan surat dari Inspektorat terlebih dahulu,” kata Therry.
Baca juga: 1.2 Miliar Dana Pengadaan Tanah Kuburan di Aceh Terindikasi Korupsi
Baca juga: Kejari Bakal Usut Dana 15 Miliar yang Mengalir Ke 9 kelompok di Aceh Timur
Dikutip dari AJNN Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry mengatakan, “Kita sudah meminta kepada Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk mengauditnya sejak 4 Mei 2024,” katanya Selasa, 14 Mei 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kuburan yang berada di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.
“Kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, kepada AJNN pada Kamis, 22 Februari 2024.
Syaifudin mengatakan, nilai anggaran pengadaan tanah kuburan milik Gampong Kutablang tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi 15 Miliar, Tim Pidsus Kejati Aceh Geledah Kantor BRA
Baca juga: Berikut, Daftar Nama Penerima Bantuan BRA 15 Miliar di Aceh Timur
“Setelah dilakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak serta analisa yuridis dari perhitungan sementara 1,2 miliar, ditemukan adanya mark up harga sekitar 500 juta,” kata Syaifudin.
Tanah tersebut, kata Syaifudin, dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe 2022 yang kemudian diserahkan kepada pihak Gampong untuk dijadikan tanah kuburan.