Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC
    Internasional

    Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC

    IlhamNovember 21, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu Credit: Photo: AP
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Internasional – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

    Tak hanya Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

    Mengutip Reuters, Kamis (21/11/2024), dalam keputusannya, para hakim ICC menyatakan, terdapat alasan yang masuk akal yang meyakinkan bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant bertanggung jawab atas tindakan-tindakan kriminal, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang dalam serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza.

    Keputusan tersebut disambut dengan kemarahan di Israel, yang menyebutnya memalukan dan tidak masuk akal. Sementara itu, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tersebut dan seorang pejabat senior mengatakan kepada Reuters bahwa ini merupakan langkah pertama menuju keadilan.

    BACA JUGA: Joe Biden Gelar Rapat Dadakan Usai Iran Serang Israel, Putin: Jika AS Bantu Israel, Rusia Dukung Iran

    BACA JUGA: Pangeran Arab Saudi Salahkan Inggris karena Menciptakan Negara Israel

    Adapun, surat perintah penangkapan untuk Ibrahim Al-Masri mencantumkan tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang memicu perang Gaza, dan juga tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.

    Israel menyatakan bahwa mereka membunuh Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam sebuah serangan udara pada bulan Juli. Namun, Hamas tidak mengonfirmasi atau membantahnya. Pihak penuntut mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematiannya.

    Pada 20 Mei 2024, Jaksa Penuntut ICC Karim Khan telah mengumumkan bahwa ia sedang mencari surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel dan respons militer Israel di Gaza. Para pemimpin Israel dan Hamas telah menepis tuduhan bahwa mereka melakukan kejahatan perang.

    Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag ini dan menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Gaza. Amerika Serikat, pendukung diplomatik utama Israel, juga bukan anggota ICC.

    Adapun, ICC tidak memiliki kepolisian sendiri untuk melakukan penangkapan dan bergantung pada 124 negara anggotanya untuk hal itu. Penangkapan tergantung pada negara-negara anggota. Mereka memiliki kewajiban untuk melakukannya, tetapi pengadilan hanya memiliki sarana diplomatik terbatas untuk memaksa mereka jika mereka tidak mau.

    Editor: Ilham
    Sumber: Bisnis.com

    Hamas ICC Israel Menteri israel
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,503
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.