
Persoalan lain lanjut Ismail Abda, akan timbul bila yang ditetapkan nantinya bukan calon Sekretaris yang selama ini sudah bekerja hampir dua bulan.
Bukan cuma itu, calon Sekretaris yang sudah bekerja selama ini turut mengorbankan uang demi terlaksananya tahapan Pemilu, seperti bimtek PPS, bimtek Pantarlih dan lainnya.
“Bayangkan kalau calon sekretaris tersebut tidak dipilih oleh PJ Bupati, saya yakin akan timbul masalah baru lagi” ujarnya.
Lebih lanjut Ismail Abda, mengatakan bahwa pengajuan Sekretariat PPK dilakukan 11 Januari 2023 lalu oleh Komisioner PPK sesuai amanat Undang-undang nomor 7 2017 dan PKPU nomor 8 tahun 2022 serta Keputusan KPU nomor 534 tahun 2022.
Baca juga:
- Pj Bupati Aceh Timur Tenggelam Disungai Pidie.
- Mahyuddin Dikabarkan Akan Dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Timur.
- Speed Boat yang ditumpangi Pj Bupati dan Ketua KONI Aceh Timur Terbalik Disungai Pidie
“Jadi, kalau pak PJ Bupati bertahan dengan suratnya dan mengabaikan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu otomatis menghambat tahapan Pemilu” terangnya.
Untuk itu Ismail Abda meminta PJ Bupati Aceh Timur dapat mengambil kabijakan sesuai aturan untuk menghindari konflik dan memperlancar tahapan Pemilu
“Menurut saya tidak ada salahnya pak PJ Bupati menetapkan Sekretaris dan Staf PPK sesuai yang sudah diusulkan, mengingat yang diusulkan sesuai kebutuhan dan tidak mengecewakan calon lain” tutup Ismail Abda. ****