Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Surat PJ Bupati Aceh Timur nomor 280/1135 tertanggal 21 Februari 2023 dinilai telah menghambat tahapan pemilu dan dapat mengundang konflik baru dikalangan masyarakat, Jum’at 24/2/2023.
Penilaian tersebut disampaikan wartawan senior Ismail Abda menanggapi surat balasan Pj Bupati Aceh Timur, tentang penjelasan terhadap Sekretaris PPK dan staf sekretariat PPK.
Menurutnya, surat tersebut terlambat disampaikan, sehingga PJ Bupati telah melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahkan juga telah membuat gaduh penyelenggara Pemilu khususnya PPK, PPS dan Pantarlih.
Dalam suratnya, PJ Bupati meminta agar Sekretaris dan staf Sekretariat diusulkan ulang atas dasar peraturan Pemilu dan Pilkada.
“Nah, disini butuh waktu lagi untuk persiapan syarat-syarat bagi calon Sekretaris dan Staf yang akan diusulkan, sementara tahapan pemilu terus berjalan” kata Ismail Abda.
Dijelaskan, seharusnya PJ Bupati sesegera mungkin menjawab surat KIP untuk menghindari terhambatnya tahapan pemilu.
Baca juga:
- Ilyas Ismail Gantikan Kepemimpinan Musyawir di PWI Aceh Timur.
- Pj Bupati Cari Solusi Jalan Alue Merah – Julok dan Usul Dana Bagi Hasil Migas ke Pemerintah Provinsi Aceh.
- Tegas! Panglima Sagoe Simpang Ulim Ultimatum Pj Bupati Segera Fungsikan Gedung Pasar
Konon lagi PJ Bupati dapat mengambil kebijakan dengan menetapkan usulan Sekretaris dan Staf PPK yang telah diusulkan.
Dan kebijakan tersebut sesuai rujukan Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan tugas Penjabat Kepala Daerah.
Menurut Ismail Abda, dalam pasal tersebut juga mengatur tugas PJ Bupati wajib menjaga ketenteraman dan keterlibatan masyarakat.
Sementara surat PJ Bupati nomor 280/1135 malah mengundang konflik baru dan kegaduhan masyarakat.
“PJ meminta Sekretaris harus diusulkan 3 orang dan Staf 4 orang, sementara yang ditetapkan nantinya Sekretaris 1 orang dan staf 2 orang, perlu diketahui, untuk mengurus persyaratan butuh dana dan waktu, toh yang ditetapkan cuma 1 orang” jelas Ismail Abda.