INFO ACEH TIMUR, Banda Aceh – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali mensurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia guna Mohon Perhatian Khusus Terhadap Nasib 29 Nelayan Aceh yang ditangkap di Thailand yang kini ditahan di Thailand.
Surat tersebut dilayangkan, Banda Aceh, 29 Agustus 2023. Selain ke Kemlu, surat juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, dan Direktur Perlindungan WNI Kemlu di Jakarta.
dalam surat tersbut Iskandar Usman Al-Farlaky mnyampaikan bahwa pada tanggal (25/08) telah terjadi penangkapan dan penahanan nelayan Aceh Timur yang terdiri dari 29 dari dua kapal yaitu KM Cahaya Putra 02 dan KM Salsabila yang diduga memasuki batas wilayah teritori laut Thailand.
” pada (25/08) 2 kapal nemlayan nelayan Aceh Timur di tangakap di thailand yang diduga memasuki batas wilayah teritori laut Thailand” katanya.
” saya selaku Anggota DPR Aceh dari daerah pemilihan VI (Kabupaten Aceh Timur) dalam hal ini saya melaporkan bahwa 29 orang nelayan Aceh Timur 4 diantaranya masih di bawah umur” jelasnya.
Baca Juga : Revisi UUPA Sudah Sampai Mana? Ini Kata Iskandar Usman Al-Farlaky
Dari KM Cahaya Putra 02 terdiri dari 16 orang diantaranya:
Nazar Ali Nahkoda, Ramaznil (18) ABK, Muldiansyah (18) ABK, Agusmunandar (17) ABK, Ziyauddin (18) ABK, Ramadani (28) ABK, Abu Bakar (52) ABK, Abdullah (27) ABK, Samdawir (26) ABK, M. Zulfan (36) ABK, M. Nahli (31) ABK, Mahyudin (34) ABK, Zaini (50) ABK, Junaidi (46) ABK, Sulaiman (28) ABK, Ferizal (33) ABK,
dan dari KM Salsabila terdiri dari 13 orang di atanranya :
Saiful Nizar (35), nahkoda. Siin Tomi(45) ABK Mukhlis (35) ABK, Andre (45) ABK, Teuku Nabil Nabawi (23) ABK, Maulana Putra (22) ABK, Johari Muhammad (52) ABK, Sarkawi (43) ABK, Azhar (35) ABK, M. Wahyu (17) ABK, M. Lidan (17) ABK, M Adam (17) ABK, Samdani (56) ABK.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, 2 Kapal Motor KM Cahaya Putra 02 dan KM Salsabila asal Kabupaten Aceh Timur-Aceh yang kini telah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 25 Agusutus 2023 di Phuket Thailand, akibat tidak mengetahui telah memasuki batas wilayah negara lain dalam hal ini wilayah perairan Thailand yang kemudian mengakibatkan mereka ditangkap oleh pihak kemanan Thailand.
hal tersebuat sebagai mana laporan dari berdasarkan keterangan Ketua Panglima Laot Aceh, dan kini telah menjalani persidangan perdana pada tanggal 29 Agustus 2023.
“Oleh karena itu, kami mohon kepada yang terhormat Ibu Menteri beserta jajaran Kementerian Luar Negeri R.I. agar dapat melakukan pendampingan melalui jajarannya yang memiliki kewenangan untuk ini, agar melakukan diplomasi dan ataupun tindakan lain yang bisa membantu membebaskan serta memulangkan Kembali seluruh nelayan Aceh Timur tersebut ke Indonesia dan dapat segera berkumpul Kembali dengan keluarga di Aceh Timur” jelas Iskandar Usman Al-Farlaky. []