
Tugas Pokok dan Fungsi
Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 103 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BPSDM Aceh menjelaskan; tugas pokok BPSDM Aceh adalah, menyelenggarakan dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur Aceh, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok tersebut, BPSDM Aceh mempunyai fungsi; penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia provinsi. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, melakukan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten kota, pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Provinsi, pembinaan UPTB; dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang pengembangan sumber daya manusia Aceh.
Baca juga:
- Beasiswa PraPendidikan Profesi Guru Tahun Anggaran Kembali di Buka.
- Berikut Cara Daftar Beasiswa Pelatihan Koding bagi Madrasah.
- Beasiswa Riset BAZNAS Dibuka, Berikut Caranya
Sementara aspek strategis meliputi, perumusan strategi pembangunan didasarkan pada kerangka analisis terhadap faktor lingkungan strategis.
Proses perumusan strategi ini perlu dilakukan, mengingat faktor strategis lingkungan akan menentukan keberhasilan pelaksanaan visi dan misi yang ditetapkan.
Itu sebabnya, keberadaan faktor lingkungan strategis dimaksud, terdiri dari faktor lingkungan internal strategis dan faktor lingkungan eksternal strategis, yang merupakan kerangka dasar, mengingat pada faktor tersebut dapat ditemukan berbagai kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan.***
Penulis: Firdaus Hasan
Editor: Rizki Maulana
Sumber: Modusaceh.co