Infoacehtimur.com | Nasional – Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.
Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
- Pemilik KTP yang Mendapat 3 Tanda Ini Bakal Dapat Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja, Daftar Gelombang 28 di Sini
- 7 Kategori Orang yang Dapat BLT PKH April 2022, Cek Namamu di Link Berikut Tanpa NIK KTP
- Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Team Based Periode III (3) Tahun 2022
“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya,” kata Suryo beberapa waktu lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.
Bendahara ini menyebut, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta.
Baca Juga:
- Anjlok Parah! Harga Emas Hari Ini dari 0,5 Gram Hingga 1 Kg
- Lowongan Kerja PUPR Teknik Pendidikan (S-1) Teknik Sipil/Arsitek Seluruh Kota/Kabupaten Aceh Termasuk Aceh Timur
- Dahsyat Harga Emas ANTAM Meroket Tembus Rp 3.108.000 Per Manyam
Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lalu, jika wajib pajak memiliki istri atau yang bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, maka PTKP ditambah Rp 54 juta/tahun.
