Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Warga Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, mengamankan dua tersangka penyelundupan barang ilegal pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025. Kedua tersangka tersebut adalah seorang oknum anggota TNI AL dan seorang warga sipil.
Kedua tersangka diamankan oleh warga saat melakukan pembongkaran barang ilegal berupa lima unit motor gede (moge) dan hewan eksotis melalui jalur laut di kawasan tersebut sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari permintaan upah bongkar muatan barang yang diselundupkan oleh warga kepada pelaku, namun pelaku tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan biaya bongkar, sehingga terjadi adu mulut.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Menurut Adi, satu orang merupakan anggota Marinir dan satu lagi adalah warga sipil. Keduanya saat ini berstatus tersangka.
Baca Juga: Warga Gampong Meunasah Asan Aceh Timur Amankan Barang Yang Diduga Ilegal
Baca Juga: Moge dan Hewan Langka Berhasil Digagalkan, Upaya Penyelundupan di Aceh Timur Terbongkar
“Satu orang merupakan anggota Marinir, dan satu lagi adalah warga sipil,” kata Kasatreskri kepada wartawan, Minggu (15/6/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa 5 unit motor gede (moge) dan sejumlah hewan eksotis hasil penyelundupan. Polres Aceh Timur dan petugas Bea Cukai terjun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan bermula saat salah satu tersangka, oknum anggota TNI AL berinisial S, mengacungkan pistol dan mengancam akan menembak warga yang mencoba menghadang. Warga yang marah kemudian melucuti senjata api dari tangan pelaku dan menangkap kedua tersangka.
Mengetahui kabar itu Polres Aceh Timur dan petugas Bea Cukai akhirnya terjun ke lokasi pada Minggu (15/6/2025, pagi. Kedua tersangka diamankan bersama dengan barang bukti berupa, 5 unit motor gede (Moge), dan sejumlah hewan Eksotis hasil penyelundupan.
Sumber: Rilis.net