Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tak Hanya PKB, Partai Demokrat Juga Lapor Dugaan Penggelembungan Suara di Aceh Timur
    Aceh Timur

    Tak Hanya PKB, Partai Demokrat Juga Lapor Dugaan Penggelembungan Suara di Aceh Timur

    zakariaFebruary 27, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Pengurus DPD Partai Demokrat Aceh, Riandhani bersama rekan-rekannya menunjukkan bukti kecurangan pemilu di Aceh Timur, di Kantor Panwaslih Aceh Timur, Senin (26/2/2024). 

    Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Dugaan penggelembungan suara di Aceh Timur terus berkembang. Bukan hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah membuat laporan, kali ini giliran Partai Demokrat Aceh Timur yang mengungkap dugaan serupa terkait  penggelembungan suara untuk caleg DPR-RI Dapil 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    “Kita melaporkan dugaan kecurangan Pemilu ke Panwaslih Aceh Timur, di mana kecurangan itu ada di Kecamatan Simpang Jernih,” ungkap pengurus DPD Partai Demokrat Aceh, Riandhani, Senin (26/2/2024).

    Demo

    Penggelembungan suara tersebut didapati dari hasil C Pleno TPS dengan C Pleno Kecamatan yang jauh berbeda.

    Di C Pleno TPS awalnya 1 suara. Setelah C Pleno Kecamatan keluar berubah menjadi 47 suara untuk caleg DPR-RI Dapil 2 PKS di TPS 1 Desa Simpang Jernih.

    Baca juga: Partai PKB Laporkan Dugaan Pengelumbungan Suara Partai PKS di Aceh Timur

    “Itu di TPS 1 dalam Desa Simpang Jernih, di C Pleno kita hanya satu suara, namun di C Pleno Kecamatan berubah jadi 47, ada 46 suara yang digelembungkan,” tuturnya.

    Riandhani juga menyatakan, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak memberikan lembar hasil ( DA1) partai lain untuk diperiksa, hanya DA1 partai masing-masing yang diizinkan untuk dilihat.

    “Kami tidak diberi izin untuk melihat hasil partai lain, hanya boleh melihat hasil partai kami sendiri,” jelasnya.

    Ia melanjutkan bahwa Partai Demokrat menginginkan perhitungan ulang dilakukan karena penggelembungan suara dilakukan secara masif.

    Baca juga: Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRA Dapil 5 Aceh Utara-Kota Lhokseumawe Sementara

    “Kami berharap Panwaslih memanggil PPK untuk melakukan perhitungan ulang, karena kecurangan ini terjadi secara masif dan tidak hanya di satu kecamatan,” ujarnya.

    Laporan dugaan kecurangan tersebut disampaikan ke Panwaslih Aceh Timur pada Senin (26/2/2024)sore sekitar pukul 18.40 WIB.

    Namun, Panwaslih belum menerima laporan tersebut karena masuk di luar jam kerja.

    Panwaslih Aceh Timur mengimbau pihak pelapor untuk mengajukan laporan sesuai petunjuk yang telah ditentukan pada esok paginya.[]

    Partai Demokrat Aceh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran Pemilu 2024 Pemilu 2024 Penggelembungan Suara
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.