Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Satpol PP -WH Kabupaten Aceh Timur, Muspika Nurussalam dan masyarakat setempat membongkar satu warung (reg) di bugeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. akibat tak mengindahkan syariat islam dan mengakibatkan tempat itu menjadi sarang maksiat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, SE.MM saat melakukan tindakan pembongkaran warung (reg) bugeng pada Selasa (30/5/2023) pagi tadi yang didasari oleh laporan masyarakat dan para kepala desa wilayah setempat beberapa waktu yang sudah masuk ke kantor Satpol-PP/WH Aceh Timur.
“Pembongkaran dilakukan atas dasar laporan masyarakat, audiensi keuchik serta masyarakat setempat beberapa waktu lalu, setelah kita lakukan langkah koordinasi,” kata Amran (Ampon) kepada freelinenews.com.
Ia juga menjelaskan, laporan masyarakat selama ini bangunan tersebut kerab digunakan sebagai tempat maksiat.
“Hasil pantauan masyarakat sering terjadinya pelanggaran syariat di lokasi tersebut. Termasuk ada kasus maksiat di tempat itu yang telah diproses hukum dan kasusnya sudah dieksekusi, dan belum lama ini masyarakat juga mengamankan pasangan meusum di lokasi tersebut, ”papar Ampon.
- Baca juga:
- Sediakan Tempat Bermain Judi Online, Pria dan Wanita di Langsa Aceh Dieksekusi Cambuk.
- Mengapa Hadir di Pengajian, Berzikir dan Bersalawat Istimewa? Ini Penjelasan Abi Jufri.
- Duh! Aceh Bak Texas, Sebanyak 11 Wanita dan Botol Minuman Diamankan
Hari ini Selasa (30/5/2023). Satpol PP -WH bersama Muspika, masyarakat dan perangkat desa setempat telah membongkar satu unit warung yang selama sering digunakan sebagai tempat maksiat.
“Berdasarkan hal itu masyarakat berang dan meminta pihak kita untuk melukan pembongkaran. Karena imbauan lisan maupun tulisan tidak diindahkan oknum pelaku usaha tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan audiensi dan surat yang dikirim masyarakat, dan surat Camat Nurussalam ada dua warung yang harus dibongkar. Namun saat pembongkaran dilakukan, pemilik warung yang satu lagi merasa keberatan dengan dalih tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya.
“Sedangkan parapihak sudah menegur secara lisan atau tulisan yang menjaga warung itu. Namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan kepada pemilik warung tersebut. Kedepan jika di warung tersebut masih terjadi pelanggaran, pihak kita dengan tegas akan kita lakukan pembongkaran,” kata Teuku Amran.
Halaman Selanjutnya