Infoacehtimur.com / Langsa – Tidak ada efek jera, seorang residivis yakni berinisial IM (36), warga Desa Baroh Langsa, Kecamatan Langsa Lama, Langsa Aceh, kembali ditangkap dengan kasus yang sama yaitu nekat jual narkotika jenis sabu-sabu.
IM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Langsa bersama temannya pada 20 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Kecamatan Langsa Lama. Sementara seorang temannya yakni KA (31), warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan terhadap keduanya pada lokasi yang berbeda-beda berdasarkan pengembangan dari IM kemudian menangkap KA.
BACA JUGA: Oknum Pegawai Lapas Langsa Aceh Diduga Sengaja Lepaskan Seorang Bos Sabu
“Yang residivis kasus narkotika sabu yakni IM, tidak ada efek jera sehingga membuat masyarakat resah,” kata Shandy Saputra, kepada wartawan Jum’at, (24/2/2023).
Masyarakat yang resah, kata Shandy, melihat perbuatan IM dengan mengulangi menjual narkotika jenis sabu-sabu kemudian melaporkan kepada petugas satuan reserse narkoba Polres Langsa.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan apa yang disampaikan masyarakat terhadap perbuatan IM. Petugas satuan reserse narkoba akhirnya berhasil menangkap IM di Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama, sekira pukul 14.00 WIB.
“Saat ditangkap petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu, IM mengaku barang haram tersebut didapatkan dari temannya yakni KA di Aceh Tamiang,” ujar Shandy.
Sambung Shandy, petugas melakukan pengembangan dengan menuju ke Kabupaten Aceh Tamiang dan akhirnya KA berhasil diamankan petugas sekira pukul 15.00 WIB.
Dari keduanya, petugas menyita 13 paket sabu seberat 59,40 gram, plastik putih, gunting, gadget Samsung, gadget Vivo, dan sepeda motor merek Yamaha Mio J berwarna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, IM dan KA dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
BACA JUGA: Detik-detik Bos Sabu Diduga Dibantu Kabur oleh Oknum Pegawai Lapas Langsa Aceh Lewat Pintu Depan