INFOACEHTIMUR.COM, INTERNASIONAL – Asnawi dan Zuhdi, warga asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, akhirnya dibebaskan setelah ditahan di Negeri Jiran, Malaysia.
Musibah yang menimpa mereka berawal kapal mesin milik Asnawi dan Zuhdi, rusak kemudian mereka terombang-ambing hingga memasuki perairan Malaysia, pada Minggu 4 Februari 2024 lalu.
Saat memasuki laut Malaysia, mereka diselamatkan oleh Polis Marin Malaysia. Selanjutnya dilimpahkan ke kantor Imigrasi Kuala Kedah.
Keduanya sempat disangkakan dengan dugaan pelanggaran akta keimigrasian Malaysia atau tidak memiliki dokumen.
BACA JUGA: Dua Nelayan Aceh Yang Hanyut Ke Malaysia Kini Disangkakan Dengan Dugaan Pelanggaran Imigrasi
Zuhdi dan Asnawi pun bebas dari tahanan di Kedah, Malaysia. Mereka dipulangkan ke tanah air, pada Minggu 25 Februari 2024, tiba di rumah pada Selasa 26 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia Penang Wanton Saragih, pemulangan dua nelayan tersebut menggunakan pesawat rute Penang—Medan.
“Perkembangan terakhir yang kami terima, kedua nelayan sudah tiba di Bandara Kuala Namu, Sumut dan diterima oleh PSDKP Belawan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh,” kata Saragih.
BACA JUGA: Dua Nelayan Aceh Timur yang Hilang Telah Ditemukan, Begini Kondisinya
Pembebasan dua nelayan tersebut, kata Saragih, dilakukan dengan negosiasi pada saat mengunjungi kantor polisi tempat penahanan.
Kepulangan dua nelayan tersebut juga diketahui oleh Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek.***