
Pemecatan tersebut diputuskan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga:
- Mahasiswa Demonstrasi di Aceh Ini Tuding Kenaikan BBM Pengalihan Isu Kasus Ferdy Sambo.
- Kisah Ibu di Aceh Ditahan Bersama Anaknya Diungkit Dalam Kasus Ferdy Sambo
Adapun dalam kasus Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com
Penulis : Tito Dirhantoro
Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV