Infoacehtimur.com, Langsa – Seorang pria berinisial JP (18) di Langsa Barat, Provinsi Aceh, ditangkap warga setelah diduga membakar rumah seorang nenek bernama Nek Rubiah (69), pada Selasa (1/10/2024) pagi.
Aksi nekat JP diduga terjadi karena emosi setelah ditegur Nek Rubiah yang mengetahui ia sedang menggunakan narkotika jenis sabu di sekitar rumahnya di Desa Sungai Paoh, Tanjung, Langsa Barat.
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban menyadari adanya percobaan pembakaran di belakang rumahnya. Nek Rubiah segera memadamkan api, kebakaran pun tidak sempat meluas.
Warga setempat menyebutkan bahwa JP dikenal sering membuat masalah di lingkungan tersebut, terutama akibat kecanduannya pada narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Polisi Ditangkap Polisi karena Diduga Jadi Kurir Sabu di Langsa
BACA JUGA: Polres Langsa Buat Jus Sabu-sabu 10 Kg, Dibuang dalam Selokan
Sebelumnya, pada malam sebelum kejadian, JP ditegur oleh Nek Rubiah saat ketahuan sedang mengonsumsi narkoba di belakang rumah korban. Teguran tersebut memicu kemarahan JP, yang bahkan mengancam akan membakar rumah Nek Rubiah.
Ancaman itu ternyata diwujudkannya pada keesokan harinya. Tak hanya kali ini, JP juga pernah terlibat kasus pencurian sepeda di bulan Mei 2024.
Saat itu, ia ditangkap oleh warga namun berhasil dimediasi dan berdamai di kantor polisi, dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, perjanjian tersebut dilanggar oleh JP.
Setelah percobaan pembakaran rumah, JP melarikan diri dan bersembunyi di hutan dekat desa. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 13.00 WIB, ia berhasil ditemukan warga di dekat RS UMMI Langsa, Jalan Medan-Banda Aceh.
Massa yang sudah geram sempat menghakimi JP sebelum pihak Polsek Langsa Barat datang untuk mengamankan pelaku.
“Setelah ditangkap, JP sempat kami bawa ke puskesmas untuk mengobati luka-luka di kepalanya akibat dihajar massa,” kata Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, kepada wartawan.***