Tambang Batuan Ilegal Bebas Beroperasi Di Aceh Timur Ada Apa Dengan Pihak Terkait..???
Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Masalah tambang batuan di Aceh Timur diduga masih belum memiliki izin usaha tambang Batuan bebas beroperasi salah satunya oknum pengusaha hitam yang dekat dengan salah seorang kapolsek, pertanyaanya, akankah oknum kapolsek tersebut melakukan pembiaran..!!!
Hal tersebut diungkapkan, Iwan Ketua DPC PWRI Aceh Timur kepada karimuntoday.com, Jum,at (15/4/2022)
“untuk kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diperlukan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten juga propinsi, jika tidak memiliki izin itu tugas penegak hukum karena ilegal, jadi menurut Iwan ketua DPC PWRI Aceh Timur yang namanya ilegal itu sudah di larang oleh negara jadi harus di hentikan, bukan di diamkan, atau tutup mata”.
Baca Juga:
- Polda Aceh Kembali Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan,Dan 1 Alat Berat
- Minat Petani Lingkar Tambang Medco Terhadap Pertanian Organik Meningkat. Cek Penyebabnya !
- Lagi, Korban Luka Bakar Sumur Minyak peureulak Meninggal Dunia
“Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut sangat berdampak negatif terhadap lingkungan”.
“yaitu banjir, makanya Aceh Timur setahun sekali pasti banjir, tambang batuan di duga ilegal banyak yang beroperasi, Dari pantauan dilapangan, ada ditemukan beberapa titik lokasi tambang batuan seperti pengerukan tanah buket di darul aman, darul Ihsan, Banda Alam, idi tunong, dan banyak kecamatan lainnya”.
Iwan juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas tambang batuan yang beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
“Tidak ada izin yang mereka tangani Seharusnya oknum APH tidak menutup mata melihat ini, perbuatan eksploitasi sumber daya alam sangat berdampak negatif terhadap lingkungan. Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas diatur, dan di berikan sanksi bagi pelaku tambang batuan ilegal, Itu adalah perbuatan tindak pidana.
Dari UU tersebut, seharusnya APH dapat menindak perbuatan melawan hukum tersebut,” ungkap Iwan.***
Penulis : iw
Sumber : karimuntoday.com