Infoacehtimur.com, Aceh – Penangkapan dua warga di Gampong Alue Gureb, Kecamatan Peurelak Timur, Aceh Timur, atas tuduhan penambangan minyak ilegal memicu kritik. Masyarakat setempat menyatakan bahwa tindakan polisi terkesan tebang pilih karena banyak penambangan ilegal lainnya yang tidak ditindak.
Salah seorang warga, yang meminta identitasnya tidak ditulis, mengatakan bahwa penangkapan tersebut tidak adil. “Mengapa hanya kami yang ditangkap, sementara banyak penambangan ilegal lainnya di daerah ini?” tanyanya.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, membantah tuduhan tersebut. “Kita tidak pilih kasih dalam hal penindakan. Yang sudah kita tangkap itu sudah terpenuhi alat bukti,” katanya.
Winardy menjelaskan bahwa penyelesaian masalah penambangan minyak ilegal di Aceh Timur memerlukan pendekatan komprehensif. Polda Aceh telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) untuk menyelesaikan masalah tersebut.