Info Aceh Timur, Lhokseumawe – Petugas kepolisian Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh berhasil mengagalkan aksi 3 pria lantaran nekat ingin membawa kabur 6 etnis rohingya.
Ketiganya yakni inisial R (50), D (25) warga Lhokseumawe, dan H (41) warga Kabupaten Aceh Utara. Mereka nekat melarikan enam etnis Rohingya dari penampungan eks Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe.
Sementara enam Rohingya yang dibawa kabur yaitu Hadayet Ullah (19), Muhammad Syakil (23) dan Ismail (18), Razu (20), Rohidullah (19), Mainuddin (20), Hadayet Ullah (19), Muhammad Syakil (23) dan Ismail (18).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers pada Jumat (8/12/2023) mengungkapkan, tersangka R dan D berperan sebagai sopir, sementara H berperan menjemput warga Rohingya dari tempat persembunyian dan menerima uang (upah).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyelundup Rohingya di Aceh Timur, Kades dan PNS Masih Buron
“Mereka dibawa menggunakan mobil minibus dari tempat persembunyian, rencananya mereka akan dibawa ke Medan,” uangkap Kapolres
Ketiga tersangka ini mendapatkan perintah dari seorang pria yang berinisial KH saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka dijanjikan upah senilai Rp 300.000 per orang (Rohingya) apabila berhasil dibawa ke Medan.
Sebelum itu, ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan warga.
“Tiga tersangka ini mengaku ditelpon KH, untuk menjemput warga Rohingya lalu dibawa ke tempat persembunyian yaitu di belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” terangnya.
Mereka berhasil ditangkap saat sedang membawa Rohingya menggunakan mobil mini bus dari tempat persembunyian itu untuk diberangkatkan ke Medan. “Dari lokasi kita amankan satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut Rohingya dari Lhokseumawe menuju Medan,” ujarnya.
Akibat perbuatanya ketiga tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
“Penyidik akan terus dalami kasus ini dan melakukan pengembangan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selama dua pekan terakhir pengungsi berhasil kabur dari Camp sebanyak 30 jiwa dari jumlah sebelumnya total 514 orang.***
Gita/IL