Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya tidak nongkrong di warung kopi atau di tempat lainnya selama jam kerja.
Berbeda dengan ASN di Kabupaten Aceh Timur, mereka justru melanggar aturan sebagaimana diketahui ASN diwajibkan untuk mematuhi peraturan kerja yang ditetapkan. Justru, sebaliknya.
Mereka malah asyik nongkrong di warung kopi, hal ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Timur, melakukan razia.
Berdasarkan informasi, Satpol PP dan WH berawal menerima laporan masyarakat lantaran Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap nongkrong di warkop atau kafe saat jam kerja atau dinas.
BACA JUGA: Satpol-PP Aceh Timur Tertipkan ASN Yang Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja
Saat melakukan penyisiran, Satpol PP dan WH menjaring setidaknya puluhan ASN sedang asyik nongkrong saat jam kerja. Kemudian melaporkan ke BKPSDM.
“Setelah kita data lalu melaporkan ke BKPSDM,” kata Kepala Satpol PP & WH Aceh Timur, Teuku Amran, kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Ampon mengatakan, hukuman terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut nantinya OPD masing-masing yang memberikan sanksi.
Dia juga menegaskan kepada ASN jika kedapatan berkeliaran diluar atau dinas diluar jam kerja diharapkan memperlihatkan surat tugas dari kepala OPD-nya.
“Kalau tidak ada surat dari OPD maka kita tertibkan,” tegasnya.***