Infoacehtimur.com / Aceh – Seorang ayah berinisial JD, di Simeulue, Aceh ditangkap Sat Reskrim Polres Simeulue lantaran melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan keluarga korban, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan.
“Benar, anggota Satreskrim Polres Simeulue tangkap seorang ayah lakukan pemerkosaan terhadap anak kandung,” Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS.
Kejadian itu, lanjut dia, terjadi pada 13 Oktober lalu. Setelah menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penangkapan terhadap JD dirumah.
“Saat ini JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” demikian, kata Andri Gunawan.