Infoacehtimur.com / Nasional – Pemerintah Republik Indonesia (RI) sedang melakukan pendataan terhadap tenaga kerja yang bersifat honor atau bukan PNS (non-ASN) di instansi pemerintah, baik Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Kemudian, masing-masing instansi dan tenaga honor/bakti (Non-ASN) dapat mempergunakan portal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SIK) Suharmen menyebutkan maksud dari pendataan Non-ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi Tenaga Non ASN.
Pemetan tersebut dilakukan guna menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasan terhadap tenaga honor/bakti dilingkup pemerintah pusat hingga pemerintah daerah (kabupaten/kota).
“Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga Non AS, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga Non ASN terkait penyelesaian tenaga Non ASN”, kata Direktur Bidang SIK BKN-RI Suharmen dalam Media Briefing Virtual pada Selasa (30/08/22), melansir AcehFrame.
Suherman menerangkan bahwa skema pendataan terbagi 2 (dua) tahap yaitu prafinalisasi dan finalisasi.

Tenaga Bakti ‘Gerudug’ Kantor Dinas Kesehatan Aceh Timur
Tak Cukup Gaji Bulanan, Honorer Ini Banting Setir Jual Narkoba Demi Nafkahi Anak Yatim
Prafinalisasi
Tahapan prafinalisasi sedang berlangsung dan masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga Non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan. Kemudian hasil pendataan dalam tahap prafinalisasi diumumkan melalui kanal informasi instansi.
“Silahkan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non-ASN”, kata Suherman.
Setelah didaftarkan instansi maka tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan Non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.
Finalisasi
Instansi Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terakhir (finalisasi) pendataan tegana no-ASN pada 31 Oktober 2022 untuk kemudian menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan. Selanjutnya, hasil akhir pendataan non-ASN harus diumumkan melalui kanal informasi instansi/dinas.
Riwayat Pengangkatan Honorer menjadi PNS
Sebagai informasi, Pemerintah RI mengangkat tenaga honorer sejumlah 1.072.092 menjadi PNS pada tahun 2005 hingga 2014.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menyebut bahwa pendataan yang dilakukan saat ini diharapkan pemerintah mampu melahirkan solusi dan kebijakan yang tepat terhadap tenaga honorer.
“Dengan pemetaan awal ini tentunya diharapkan hadir solusi dan kebijakan final pemerintah yang tepat,” demikian tutup Suharmen.