Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Sejumlah tenaga honorer yang berbakti pada Puskesmas dalam wilayah Aceh Timur mendatangi kantor Dinas Kesehatan Aceh Timur pada Selasa (23/08/2022) di Idi Rayeuk. Kedatangan para tenaga bakti ‘tak bergaji’ sukarela untuk memastikan nasibnya yang hingga kini tidak masuk dalam pendataan tenaga Non-ASN.
Sebagaimana diketahui bahwa tenaga honor akan ditiadakan dan pegawai pemerintahan hanya di isi oleh Aparat Sipil Negara (PNS dan PPPK). Seleksi PPPK berhak diikuti oleh tenaga kontrak yang terdata dan bekerja pada instansi pemerintah.
Saat ini, Dinas Kesehtan Aceh Timur telah melayangkan surat kepada UPTD Puskesmas untuk melakukan Inventarisir (pendataan dan pemetaan) terhadap tenaga kontrak sesuai surat bernomor 800/3759/2022.
Diketahui bahwa syarat dan ketentuan pegawai non-ASN yang dilakukan pemetaan dan pendataan itu salah satunya ialah Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah; Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBK.
“kami yang telah bakti bertahun-tahun tapi tidak terdata. kami bekerja dan seharusnya turut didata. hargai pmbaktian kami”, terang salah satu tenaga bakti kepada Kepala Dinas Kesehatan Aceh Timur yang diwakili oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Rizal Fauzi.
Menaggapi hal tersebut, Rizal Fauzi menjelaskan bahwa pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan (validasi) jumlah dan status tenaga kontrak di Dinas Kesehatan Aceh Timur.
“pendataan itu untuk mempetakan tenaga kontrak yang valid di Puskesmas. Perihal isu yang menyebutkan inventarisir non-ASN itu untuk pengangkatan tenaga honorer sukarela kepada PPPK itu saya tak bisa memastikan karena dalam surat tidak disebutkan,” kata Rizal Fauzi.
Para tenaga bakti yang mendatangi kantor Dinkes Aceh Timur berharap agar pemerintah Aceh Timur dapat mendata para tenaga bakti sukarela sehingga yang dimasukkan dalam pendataan itu tidak hanya tenaga kontrak yang sudah ada SK Bupati.
“kami yang tanpa SK ini juga berkerja. Bahkan ada tenaga yang masa kerja lebih lama dari tenaga kontrak yang sudah mendapatkan SK,” sebut Zulfan, tenaga bakti pada Puskesmas Idi Tunong.
Ia meminta kepada pemerintah Aceh Timur agar tenaga bakti yang telah bekerja tanpa gaji bertahun tahun itu lebih diprioritaskan dalam memperoleh kesempatan seleksi/pengangkatan tenaga bakti sukarela kepada PPPK.
