Infoacehtimur.com, Aceh – Tengku Muda Idi, salah satu tokoh eks kombatan GAM wilayah Aceh Timur, menyoroti sikap Ketua Komisi III DPR Aceh yang dianggap tidak konsisten dalam menyikapi seleksi Kepala BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh).
Ia menegaskan pentingnya mengikuti arahan Mualem untuk menunda proses seleksi tersebut hingga Gubernur Aceh definitif dilantik pada 7 Februari 2025.
“Ketua Komisi III jangan plin-plan dalam mengikuti arahan Mualem. Sebagai wakil rakyat dari Partai Aceh, tidak pantas mendukung Penjabat Gubernur dalam seleksi Kepala BPMA karena itu di luar garis komando,” ujar Tengku Muda, Rabu (25/12).
Menurutnya, tidak ada urgensi untuk segera melakukan seleksi Kepala BPMA karena masa jabatan Kepala BPMA saat ini masih berlaku hingga November 2025.
BACA JUGA: BPMA Minta Proses Hukum Pelaku Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak
BACA JUGA: Medco E&P, BPMA & Pemkab Perbaiki Akses Jalan Warga Pedalaman Aceh Timur
Ia juga menilai, proses seleksi yang tergesa-gesa berpotensi mencederai MoU Helsinki dan UUPA yang menjadi dasar harmonisasi hubungan antara Aceh dan Pemerintah Pusat.
Pentingnya Keselarasan dengan Gubernur Definitif
Tengku Muda menekankan bahwa jabatan Kepala BPMA sangat strategis sebagai penghubung antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar seleksi Kepala BPMA dilakukan setelah pelantikan Gubernur Aceh definitif agar selaras dengan visi dan misi pemerintahan yang baru.
“Kami mendukung langkah-langkah yang transparan dan profesional dalam pengelolaan migas Aceh, namun prosesnya harus tepat waktu dan tidak tergesa-gesa,” tambahnya.
Selain itu, Tengku Muda juga meminta Penjabat Gubernur Aceh untuk lebih fokus menyelesaikan tugas-tugas prioritasnya hingga masa jabatannya berakhir.
“Jangan sampai keputusan yang diambil saat ini justru merugikan Aceh dalam jangka panjang. Mari kita fokus membangun Aceh di bawah kepemimpinan Mualem,” pungkasnya.***