Infoacehtimur.com, Langsa – Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Langsa, Provinsi Aceh, memvonis terdakwa MR atas kasus pelecehan seksual terhadap tenaga dan pengajar dan murid.
MR yang merupakan oknum pimpinan disalah satu dayah di Kota Langsa, akibat dari perbuatan kejinya itu. Ia dihukum penjara selama 170 bulan.
Tidak cukup sampai di situ, MR juga dijatuhkan hukuman yaitu sebanyak 150 kali cambuk.
Hukuman yang divonis oleh Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa untuk di penjara 165 bulan.
BACA JUGA: Biadab! Seorang Karyawan BUMN Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Langsa
BACA JUGA: Ustadz Cabul di Langsa Aceh Sodomi Bocah Laki-laki, Korban Trauma
Sidang putusan terdakwa MR dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu, MR belum juga digelar eksekusi cambuk dan dipertontonkan di hadapan umum.
Dalam sidang itu terdapat dua putusan yaitu dijatuhkan hakim terhadap MR, perkara 22 nomor dengan hukuman 170 bulan penjara, untuk korban anak (murid).
Kemudian yang ke dua untuk korban dewasa (tenaga pengajar), dengan putusan perkara 22 nomor dengan hukuman 150 kali cambuk.***