Close Menu
    info terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terbukti Korupsi Proyek TPI Kuala Leuge Peureulak, Dua Terdakwa Divonis Penjara
    Aceh

    Terbukti Korupsi Proyek TPI Kuala Leuge Peureulak, Dua Terdakwa Divonis Penjara

    ridhaNovember 10, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Sidang pembacaan putusan perkara TPI Kuala Leuge di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.(dok/Ist)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur terbukti bersalah.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat (7/11/2205) menjatuhkan vonis penjara dan denda uang, masing-masing kepada Direktur Cabang CV Bungoe Jaya Nusantara Sarbaini selaku kontraktor pelaksana, dan Direktur CV Arceende Consultant Edi Suprayetno selaku konsultan pengawas.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim dalam pembacaan amar putusan.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan manipulasi kontrak, serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan volume, sehingga bangunan yang dihasilkan tidak sesuai standar.

    Terdakwa turut didakwa memalsukan sejumlah dokumen administrasi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, pelaksanaan proyek TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp156 Juta.

    Anggaran rekonstruksi pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge berjumlah total Rp709.361.500, bersumber dari Dana Otsus Aceh tahun anggaran 2023, di bawah Dinas Perikanan Aceh Timur.

    Banda Aceh Kriminal Aceh Timur Kuala Leuge Peureulak
    Demo
    Demo
    Highlights

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    zakariaMarch 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Anggota Komisi I DPRA Provinsi Aceh, Tgk Iskandar Midsen, menegaskan bahwa perusahaan…

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Desa Hilang Diterjang Banjir, Hidup Berlanjut Dikawasan Relokasi Terkurung Sungai Tanpa Jembatan

    March 4, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026

    Nurdin M Taleb, Keusyik Keude Keumuneng Idi Tunong, Apresiasi Kunjungan Haji Ruslan Daud

    February 27, 2026

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    March 5, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026715
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.