Close Menu
    info terkini

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terbukti Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara
    Aceh

    Terbukti Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara

    IlhamJanuary 18, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Terbukti Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya (tengah) Divonis 6 Tahun Penjara

    Info Aceh Timur, Lhokseumawe – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

    Vonis tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh R. Hendral, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh, pada hari Rabu.

    Dikutip dari Kantor Berita ANTARA, Kamis 18 Januari 2024, vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suaidi dengan hukuman delapan tahun penjara.

    Pada persidangan tersebut, terdakwa Suadi Yahya mengikuti secara virtual dari tempat tidur di rumahnya karena sakit. Terdakwa Suadi Yahya merupakan Wali Kota Lhokseumawe dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022.

    BACA JUGA: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun

    BACA JUGA: Diisukan Istri Eks Walikota Lhokseumawe Diperiksa Tim Penyidik Akibat Gaya Hedon

    Selain pidana enam tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp300 juta subsidair tiga tahun penjara. Serta membayar kerugian negara Rp7 miliar, jika tidak dibayar maka dipidana tiga tahun penjara.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Suadi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe menyalahgunakan wewenang dalam mengelola Rumah Sakit Arun pada rentang waktu 2016-2022. Rumah sakit tersebut merupakan hibah dari PT Arun kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

    “Seharusnya, pengelolaan rumah sakit tersebut dikelola Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui unit pelaksana teknis, bukan membentuk perusahaan yang mengelolanya. Akibat kebijakan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata majelis hakim.

    Majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum Rp44,9 miliar. Sebab, dari kerugian negara tersebut ada beberapa poin yang menjadi hak penerima seperti biaya pengobatan direksi, uang tunjangan hari raya karyawan, dan lainnya.

    “Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah sakit, sehingga dipandang sebagai pengeluaran rumah sakit. Namun, ada sebagian lainnya merupakan pembayaran tidak sah, sehingga patut dinyatakan sebagai kerugian negara,” kata majelis hakim.

    Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum dihukum.

    “Atas putusan ini, kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukum, apakah menerima atau mengajukan banding,” kata majelis hakim.

    Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Uli Herman dan kawan-kawan menuntut terdakwa Suaidi Yahya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

    Sumber: Antara

    Korupsi lhokseumawe Rs Arun Lhokseumawe Suaidi Yahya Wali kota Lhokseumawe
    Demo
    Demo
    Highlights

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    zakariaMarch 28, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Banjir di Aceh Timur masih meninggalkan dampak besar. Hingga Jumat…

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    March 28, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026361
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.