Close Menu
    info terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terdakwa Husen kasus penipuan Pengurangan Kadar Emas Di Vonis 1Tahun 6 Bulan.
    Aceh

    Terdakwa Husen kasus penipuan Pengurangan Kadar Emas Di Vonis 1Tahun 6 Bulan.

    RedaksiDecember 22, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali memvonis salah satu terdakwa kasus pengurangan kadar emas Husen bin H.Hasyim dengan vonis 1 Tahun 6 Enam bulan Jaksa dikurangi masa tahanan .

    Putusan ini di baca oleh ketua Majelis Hakim Safri, didampingi Hasanuddin dan Eti Astuti sebagai hakim anggota,Rabu 22/12/2021 di pengadilan Negeri Banda Aceh.

    Mejelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menjual perhiasan emas tidak sesuai dengn keterangan yang di tulis pada faktur.

    Terdakwa membeli emas batangan 99 persen kemudian dibuat perhiasan ditambah patri tetapi terdakwa tidak menguji kembali ketika di jual ke konsumen.

    Selain itu Majelis hakim mengabaikan pembelaan yang di sampaikan penasehat hukum terdakwa yang meminta klien nya dibebaskan karena dalam kasus ini tidak ada konsumen yang rugi dan melapor kepada aparat penegk hukum.

    Oleh karena itu Majelih Hakim Manyatakan terdakwa bersalah meyakinkan sah secara hukum melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

    Majelis Hakim juga menilai tuntutan JPU lima bulan penjara terlalu rendah dari yang seharus nya lima tahun.

    Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya dapat meresahkan masyarakat,perbutan terdakwa merugikan konsumen Sebaliknya hal-hal yang meringankan, terdakwa antara lain mengakui terus terang perbuatannya.

    Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan berjanji akan memperbaiki cara penulisan surat/faktur bon terhadap perhiasan yang emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

    Kuasa Hukum terdakwa usai persidangan menyatakan putusan hakim terkait klien tidak adil.

    Menurutnya pertimbangan Majelis Hakim yang mengangap perbutan kliennya merugikan konsumen.
    “Tentu ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan karena selama proses pembuktian tidak ada setengah manusia pun yang dihadirkan JPU tidak ada seorang konsumen pun yang dirugikan” ucapnya

    Armia menilai putusan Hakim jauh dari fakta persidangan dan telah melukai rasa keadilan bagi klein nya maka dengan tegas penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

    Dikatakan Armia “putusan Hakim ini telah menghina akal sehat kalau dibilang merugikan konsumen itu tidak ada seorang pun dirugikan”ujarnya.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Demo
    Demo
    Highlights

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    ridhaMarch 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Jika Selat Hormuz adalah pintu maka Selat Malaka adalah gerbang. Patut diketahui untuk…

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Apresiasi Pembagian Daging Megang untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026348
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.