Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali memvonis salah satu terdakwa kasus pengurangan kadar emas Husen bin H.Hasyim dengan vonis 1 Tahun 6 Enam bulan Jaksa dikurangi masa tahanan .
Putusan ini di baca oleh ketua Majelis Hakim Safri, didampingi Hasanuddin dan Eti Astuti sebagai hakim anggota,Rabu 22/12/2021 di pengadilan Negeri Banda Aceh.
Mejelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menjual perhiasan emas tidak sesuai dengn keterangan yang di tulis pada faktur.
Terdakwa membeli emas batangan 99 persen kemudian dibuat perhiasan ditambah patri tetapi terdakwa tidak menguji kembali ketika di jual ke konsumen.
Selain itu Majelis hakim mengabaikan pembelaan yang di sampaikan penasehat hukum terdakwa yang meminta klien nya dibebaskan karena dalam kasus ini tidak ada konsumen yang rugi dan melapor kepada aparat penegk hukum.
Oleh karena itu Majelih Hakim Manyatakan terdakwa bersalah meyakinkan sah secara hukum melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Majelis Hakim juga menilai tuntutan JPU lima bulan penjara terlalu rendah dari yang seharus nya lima tahun.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya dapat meresahkan masyarakat,perbutan terdakwa merugikan konsumen Sebaliknya hal-hal yang meringankan, terdakwa antara lain mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan berjanji akan memperbaiki cara penulisan surat/faktur bon terhadap perhiasan yang emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.
Kuasa Hukum terdakwa usai persidangan menyatakan putusan hakim terkait klien tidak adil.
Menurutnya pertimbangan Majelis Hakim yang mengangap perbutan kliennya merugikan konsumen.
“Tentu ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan karena selama proses pembuktian tidak ada setengah manusia pun yang dihadirkan JPU tidak ada seorang konsumen pun yang dirugikan” ucapnya
Armia menilai putusan Hakim jauh dari fakta persidangan dan telah melukai rasa keadilan bagi klein nya maka dengan tegas penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
Dikatakan Armia “putusan Hakim ini telah menghina akal sehat kalau dibilang merugikan konsumen itu tidak ada seorang pun dirugikan”ujarnya.