Close Menu
    info terkini

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui
    Aceh Timur

    Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui

    IlhamJuly 7, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi penjara (AFP)

    INFO ACEH TIMUR, Idi Rayeuk – Terdakwa kasus pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    Terdakwa yakni Syahril, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Dikutip dari ANTARA (07/7/2023), tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan dan Riki Rosiwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis.

    BACA JUGA: Kesaksian Jurnalis ketemu Harimau Saat Melintas Jalan Lokop Aceh Timur

    Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

    Persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempatnya selama ini ditahan.

    Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

    BACA JUGA: Sidang Dugaan Harimau Mati Diracun di Peunaron Aceh Timur, Penasehat Hukum: Tubuh Harimau Ada Bekas Luka

    Terdakwa Syahril dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang dimangsa harimau, kata JPU.

    Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Syahril terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    Usai mendengarkan tuntutan jaksa penutntu umum, majelis hakim Pengadilan Idi melanjutkan persidangan pada 13 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

    Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa dengan sengaja meracuni harimau sumatra dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa harimau tersebut, sehingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati pada Selasa (21/2).

    Sumber : Antara
    Editor : Ilham

    Harian Aceh Harimau Aceh Timur Harimau Sumatera Kejaksaan Negeri Aceh Timur Peunaron
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    zakariaJune 26, 2026

    Pemerintah ingin efisiensi MBG tidak hanya memperkuat disiplin fiskal 2026, tetapi juga memperbaiki kualitas tata…

    Sempat Ribut dan Saling Dorong, Pelantikan DPW PA Aceh Timur Akhirnya Damai

    June 26, 2026

    Camat Julok Ramaikan Zikir, Selawat dan Doa Peringatan Asyura di Masjid Al-Qubra

    June 26, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    June 26, 2026
    terpopuler

    Kecelakaan di Medang Ara Bagok, Aceh Timur Meninggal 1 Orang, Kondisi Motor Rusak Parah

    June 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.