Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Polisi Resor (Polres) Aceh Timur mengamankan delapan orang terduga pelaku tindak pidana pengrusakan, saat rapat pengurus dan anggota KONI Aceh Timur.
Tidak hanya melakukan pengrusakan, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap ketua KONI Aceh Timur, Firman Dandy.
“Mereka diamankan setelah korban melapor ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, pada Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Kisruh Warnai Rapat KONI Aceh Timur, ‘Perang Kursi’ Hingga Adu Jotos
Korban yang dimaksud dan melaporkan ke polisi yakni Firman Dandy, selaku Ketua KONI Aceh Timur.
Untuk motif dan nama-nama terduga pelaku, Iptu Rizal, tidak menampik dan merincinya secara gamblang lantaran masih dalam penyidikan.
Namun disebutkan Rizal, delapan terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur.
“Nanti kami sampaikan saat konferensi pers dalam waktu dekat ini,” ujar Iptu Rizal.
Baca juga: Bakal Calon Bupati versus Mantan Bupati Bertarung Rebut Tahta Ketua Umum KONI Aceh Timur
Seperti diberitakan sebelumnya, kericuhan mewarnai jalannya rapat pengurus cabang olahraga bersama anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Aceh Timur pada Rabu, 13 Maret 2024 sore.
Insiden tersebut memuncak dengan terbangnya kursi dan terjadinya adu pukul di antara beberapa individu.
Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas kantor, termasuk sekat dinding kaca, mengalami kerusakan serius akibat dilempari batu.[]