Infoacehtimur.com, Aceh – Pria inisial MK (39), salah satu pegawai honorer dinas Pemerintah Provinsi Aceh, melakukan aksi pelecehan terhadap seorang rekan kerja wanita.
Perbuatan bejat MK terjadi dalam lingkungan kantor tempat mereka bekerja di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Aksi itu dilakukannya dalam kurun waktu Mei 2023.
Pelaku diketahui dua kali melecehkan korban saat jam kerja. Satu kali pada sore hari dan satunya lagi pada siang hari. Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Ada pun pelecehan yang dilakukan oleh pelaku dengan memegang dan meremas bagian atas dada korban. Dilansir dari Serambinews.com, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Terbukti Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid, Hakim Perberat Hukuman Pimpinan Dayah di Langsa
BACA JUGA: Pria di Aceh Timur 2 Kali Perkosa Anak Kandung Ditangkap, Korban Frustasi dan Agresif
Tak tahan dengan tindakan bejat pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke atasan dan membuat laporan di kantor polisi. Perbuatan pelaku juga terekam kamera CCTV kantor.
Pada akhirnya kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh. MK dijatuhi hukuman 40 kali cambukan.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dra Hj Rosnah Zaleha menyatakan terdakwa MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di depan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan barang bukti terdiri dari satu flasdisk yang berisi rekaman CCTV aksi pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Menjatuhkan ‘uqubat’ terhadap terdakwa Mustafa Kamal dengan ‘uqubat Ta’zir’ sebanyak 40 kali cambuk, dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai habis masa penahanan,” vonis majelis hakim pada Senin (29/7/2024), lewat putusan Nomor: 15/JN/2024/MS.Bna.
Kronologis kejadian ini berawal pada Kamis, 11 Mei 2023, ketika korban sedang berkerja di satu ruang dinas milik Pemerintah Aceh.
Sekira pukul 16.58 WIB, korban berada di ruang kerja bersama dengan terdakwa yang merupakan rekan kerja. Saat itu, korban sedang duduk di meja kerjanya.
Lalu datang terdakwa menghampiri korban dan menanyakan sesuatu kepada korban. “Ini tekan apa?” tanya terdakwa kepada korban sambil menunjuk ke komputer.
Ketika korban menjawab, tiba-tiba tangan terdakwa langsung meraba bagian atas dada korban. Korban kaget lalu mengatakan kepada terdakwa “kenapa pegang-pegang gitu?”
Terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan ruangan tersebut. Kemudian pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.50 WIB, kejadian tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa.
Saat itu, korban sedang bekerja di ruangan, lalu datang terdakwa dari arah belakang dan langsung memegang serta meremas dada korban.
Korban seketika kaget dan melakukan perlawanan serta berontak sambil meninggikan suaranya kepada terdakwa. Merasa takut dan cemas, korban kemudian pergi meninggalkan ruangan tersebut.
Tak terima dengan tindakan yang sudah dilakukan terdakwa, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada atasan.
Saat itu, terdakwa langsung diberikan sanksi pemberhentian sementara sejak bulan Mei hingga Desember 2023.
Namun pada Januari 2024, dikeluarkan SK pengangkatan kembali tenaga kontrak atas nama terdakwa. Sehingga terdakwa mulai aktif bekerja kembali pada 1 Mei 2024.
Namun karena respon keberatan dari rekan kerja korban, kemudian terhadap terdakwa sejak 15 Mei 2024, diberhentikan permanen berdasarkan SK kepala dinas.
Lalu korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Perbuatan terdakwa yang melecehkan korban terekam dalam kamera pengawas CCTV di lingkungan kantor tersebut.
Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya baru melaporkan kepada pihak kepolisian setahun setelah kejadian tersebut.
Namun pada saat pertama melaporkan kasus itu, pihak kepolisian menolak laporannya. Korban mengatakan, pihak kepolisian baru memproses laporannya di bulan Juni 2024.***
Editor : Ilham