INFO ACEH TIMUR, ACEH – Indra Gunawan, tersangka perampokan Chintya di Kompleks Brahrang Asri, Kota Binjai yang viral di media sosial, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada 10 Juli 2023 oleh Subdit III Jatanras dan Intelkam Polda Sumatera Utara dengan bantuan Polres Binjai. Tersangka ditangkap di lokasi pelariannya di Biruen, Banda Aceh.
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti telah disita dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini, Indra Gunawan, tersangka perampokan, sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit III Polda Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh dari tvOnenews.com menyebutkan bahwa barang bukti yang disita termasuk sejumlah uang tunai dan satu unit ponsel merek Nokia yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
BACA JUGA: Aksi Perampokan Bank Bersenjata Api di Bandar Lampung : Berikut Videonya
BACA JUGA: Perkembangan Proses Hukum Tersangka Perampokan Bersenjata Di Peunaron, Aceh Timur.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta dari istri tersangka, Indra Gunawan.
“Benar, tim gabungan dari Subdit III Ditreskrimum dan Intelkam serta Polres Binjai berhasil menangkap tersangka di daerah Biruen, Aceh, pada Senin dini hari. Dari tangan istri tersangka Indra Gunawan, disita uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil kejahatan, serta sejumlah uang tunai lainnya dari tersangka dan satu unit ponsel,” jelas Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Senin (10/7/2023).
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Chintya menjadi korban perampokan yang terjadi di Komplek Perumahan Brahrang Asri, Kota Binjai pada Selasa (4/7/2023). Pelaku beraksi pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian ini kemudian menjadi viral setelah terekam oleh kamera pengintai CCTV.
Saat kejadian, korban baru pulang kerja dan hendak masuk ke dalam rumahnya. Pelaku kemudian mendatangi korban dari belakang dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Pelaku memaksa korban memberikan uang sebesar Rp 5 juta yang kemudian ditransfer dari rekening korban ke rekening yang disebutkan oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga merampas iPhone 14 Pro milik korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan telah melaporkan kasus ini.***
Sumber : tvonenews.com