Infoacehtimur.com, Langsa – Dua pria paruh baya inisial S alias Pak Chik, dan Z, ditangkap Kepolisian Resor Langsa dalam kasus peredaran 1,031 gram sabu atau setara satu kilogram lebih.
S alias Pak Chik, dan Z, ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya merupakan residivis narkotika, penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Masyarakat melaporkan bahwa akan ada transaksi barang haram yang hendak diedarkan di Langsa, diduga berasal dari Aceh Timur,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Andy mengatakan, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Pada Senin 15 Juli 2024 malam, tersangka pertama S alias Pak Chik berhasil ditangkap di Desa Birem Puntong, Langsa Baro.
BACA JUGA: Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Langsa Lantaran Jadi Pengedar 10 Kg Sabu Lintas Provinsi
BACA JUGA: Warga Langsa Tangkap Seorang Pria Karena Beli Sabu, Motornya Digantung ke Tiang Listrik
“Petugas menyita sabu seberat 1,031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumah S alias Pak Chik,” kata Andy Rahmansyah.
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, kata Andy, selanjutnya melakukan pengembangan dan menuju ke Desa Keumuneng, Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.
Disana, petugas berhasil mengamankan Z yang diduga sebagai penjual sabu kepada S alias Pak Chik untuk diedarkan di wilayah Kota Langsa.
“Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa,” ujar Andy.
Selain satu paket besar sabu seberat 1,031 gram yang disita, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, dan dua sepeda motor.
Andy berujar, atas pengungkapan ini bahwa telah berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan asumsi satu gram digunakan oleh delapan orang.
“S alias Pak Chik, dan S, yang merupakan residivis kasus narkotika ini. Sekarang berada di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.***