Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Mantan calon anggota DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, kini berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Sofyan mengakui bahwa aksinya sebagai kurir narkoba dilakukan karena terlilit utang yang digunakan untuk biaya kampanye.
Sofyan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 25 Mei 2024 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 70 kilogram.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, mantan caleg dari PKS itu telah menjalani persidangan empat kali sejak awal Oktober 2024.
BACA JUGA: Siasat Bulus Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang, Dana Kampanye Hasil dari Jual Sabu
BACA JUGA: Momen Penangkapan Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Terekam dalam Video
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Volanda Azis Saleh, mengatakan, sampai saat ini, persidangan kasus tersebut masih terus berjalan.
“Sedang dalam pembuktian dakwaan jaksa, agenda terkini adalah pemeriksaan terdakwa pada Kamis kemarin,” kata Volanda saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (18/10/2024).
Sofyan diadili di Lampung Selatan karena merupakan bagian dari jaringan tiga orang rekannya yang ditangkap membawa 70 kilogram sabu.
Dua rekan Sofyan, yakni Safrizal dan Rayan telah divonis penjara seumur hidup dan Iqbal divonis 18 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan jaksa pada perkara dengan nomor registrasi 224/Pid.Sus/2024/PN Kla, Sofyan mengaku dirinya terlibat sebagai kurir narkoba karena terdesak untuk melunasi utang kampanye yang mencapai Rp 280 juta.
Pengakuan itu juga dikatakan Sofyan pada sidang yang digelar Kamis (17/10/2024) dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
“Itu pengakuannya dari bisnis sabu-sabu itu dia mendapatkan uang komisi sebesar Rp 380 juta,” kata Volanda.
Uang komisi itu lantas digunakan terdakwa untuk membayar utang sebesar Rp 280 juta dan tambahan biaya kampanye dalam pileg 2024 lalu.
Menurut pengakuannya, biaya kampanye saat dia mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang mencapai Rp 680 juta.
Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga mengalir ke partai terdakwa, Volanda mengatakan, dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim Polri tidak ada terkait hal tersebut.
“Untuk berkas perkara yang kami sidangkan tidak ada TPPU-nya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan karena terlibat kasus narkoba pada Sabtu (25/5/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya akan mengusut TPPU atas kasus Sofyan.
Pasal TPPU ini akan diterapkan dalam rangka memetakan aliran dana serta kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke partai.***
Editor: Ilham
Sumber: Kompas.com