Aceh Timur | Terkait mahalnya harga minyak goreng, Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersam Satreskrim Polres Aceh Timur, meninjau lokasi pedagang di sejumlah kecamatan setempat.
Sebagaimana dalam tinjau tersebut, Kepala Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Timur, Ir Ahmad, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Drs. Zulkifli Ahmad, yang didampingi oleh Kanit Tipiter Polres Aceh Timur, IPDA Andi Ananta Grilya Utama, S.TR.K., menagatakan bahwa dipihak pedagang juga merasa kuwalahan, karena mereka bilang stok minyak pun tidak ada, bila pun ada pastinya mahal saat di jual kepada pembeli.
“Mereka meminta kepada pihak kami untuk sementara waktu dan sambil menunggu ketetapan harga dari pemerintah, untuk melakukan stok minyak goreng dalam kapasitas kecil demi memenuhi permintaan masyarakat dalam sementara waktu walau pun harganya masih mahal”, Ujar Zulkifli.
Lanjutnya, nanti ketika sudah ada ketetapan khusus dengan harga 14 ribu rupiah dari pembantu distrubutornya sehingga mereka tidak akan merasa rugi bila menyetok dengan banyak minyak goreng tersebut. Kata Drs. Zulkifli Ahmad saat berada di lokasi tinjauan di pasar kota Idi Rayeuk, yang selanjutnya menuju ke pasar Kota bersama anggota Satreskrim Polres Aceh Timur, Selasa (08/02/2022).
“Namun demikian mereka juga mengharapkan kepada pihak pemerintah, untuk semua jenis minyak goreng kalau bisa untuk dilebelkan dengan ketetapan harga, misalnya dengan harga 14 ribu, ya 14 ribu mereka jual, tapi kalau tidak ada lebel bisa jadi hari ini murah besoknya mahal lagi”, Ujar Kepala Bidang Perdagangan Aceh Timur.
Sambungnya, Setelah kami tinjau ke lapangan banyak produk – produk baru yang bermunculan, dan kami pun menghimbau untuk sementara produk baru ini jangan diterima dulu karena harganya pun lebih melonjak sampai 22 ribu rupiah per Liter nya. Jelas Zulkifli.
“Kami juga mengharapkan kepada sales sebagai pemasuk minyak goreng ke pedagang – pedagang tradisional, untuk sementara waktu ditahan dulu sambil kita menunggu kepastian hukum”, Tutupnya.***