Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Muslim A.G, kuasa hukum dari Irwanda, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur akan menggugat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kliennya yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Muslim, DPW PA Kabupaten Aceh Timur sebelumnya telah mengirimkan surat nomor 16.AT/37/IV/2022, tanggal 19 April 2022, perihal PAW Irwanda dari anggota DPRK setempat.
“Insya Allah, besok pagi kita masukkan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur,” ujar Muslim yang juga Direktur Atjeh Legal Consult kepada AJNN, Rabu (1/6/2022).
Buka: Kumpulan Berita Terkini Aceh Timur & Aceh di Infoacehtimur.com
Menurut Muslim, mewakili kliennya, dia akan menggugat Tuha Peut Partai, DPW PA Kabupaten Aceh Timur dan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) PA di Banda Aceh.
“Gugatan tersebut sifatnya perdata. Besoklah akan saya beberkan semuanya,” ujar Muslim.
Sebelumnya diketahui, surat DPW PA Kabupaten Aceh Timur mengenai PAW tersebut sudah diterima oleh Ketua DPRK Aceh Timur dan diteruskan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Irwanda selaku anggota DPRK Aceh Timur, tidak menerima atas keputusan PAW yang dianggap sepihak tersebut. Irwanda mengatakan kalau dirinya tidak pernah diberitahukan tentang hal tersebut (PAWAL) oleh DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur.
Artikel ini telah tanyang di AJNN.net dengan judul “Terkait PAW Anggota DPRK Aceh Timur, Kuasa Hukum Irwanda: Akan Kami Gugat” pada 01/06/2022.