Close Menu
    info terkini

    Erni Handayani Zainal dan BKMT Aceh Timur Berbagi Takjil untuk Korban Banjir di Huntara

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terkait Penerapan Tilang Elektronik, Polres Aceh Timur Masih Menunggu Perangkat dan Petunjuk
    Aceh Timur

    Terkait Penerapan Tilang Elektronik, Polres Aceh Timur Masih Menunggu Perangkat dan Petunjuk

    zakariaOctober 30, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Petugas Ditlantas Polda Aceh, mengantar surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pelanggar yang terekam ETLE atau tilang elektronik yang terpasang di 20 titik traffic light di Kota Banda Aceh, Senin (22/11/2021).

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang elektronik secara manual, dan menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau elektronic traffic enforcement (e-TLE).

    Terkait hal ini, Kapolres Aceh Timur Andi Rahmansyah SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Krisna Hadi Widyanto STK, SIK, mengatakan sejauh ini Polres Aceh Timur, belum menerapkan tilang elektronik, dan masih menerapkan tilang konvensional.

    “Tilang elektronik baru diterapkan di wilayah Banda Aceh, dan Aceh Besar, dan akan segera menyusul di daerah lain dalam wilayah Polda Aceh, dan Aceh Timur masih menunggu perangkat dari Korlantas, dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” ungkap Iptu Krisna Hadi Widyanto.

    Baca juga: Cegah Pungli! Tilang Manual Tidak Ada Lagi, Kapolri: Jika Ada Pelanggar Tegur dan Beri Edukasi

    Baca juga: Sebayak 21 Orang Korban Laka Lantas Selama Bulan di Jalan Nasional Aceh Timur

    Sementara itu, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Jumat malam, Dirlantas Polda Aceh Kombes Muji Ediyanto mengajak insan pers mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum baru terhadap pelanggaran lalu lintas.

    Hal tersebut disampaikan Muji pasca dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang polisi lalu lintas menilang secara manual. Penegakan hukum sistem elektronik ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.

    “Penerapan sistem ETLE dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan perintah dari Kapolri.

    Oleh karena itu, peran awak media sangat penting dalam membantu mengedukasi dan mensosialisasi hal ini ke masyarakat,” kata Muji Ediyanto, dalam silaturahmi dengan insan pers di Aula Ditlantas Polda Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022.

    Saat ini, kata Muji, penegakan tilang dengan sistem ELTE masih dilakukan secara statis dan dinamis, serta dipantau oleh petugas posko Regional Traffice Managemen Center (RTMC).

    Mantan Direktur Pamobvit Polda Aceh itu mengungkapkan, sistem ATLE di Aceh saat ini sudah tersedia di delapan kabupaten kota.

    Baca juga: Satlantas Polres Aceh Timur dan Aceh Utara Tilang Truk Yang Membawa Muatan Lebihi Kapasitas.

    Baca juga: Tabrakan, Dua Orang Pengendara Motor Meninggal Dunia di Pante Bidari

    “Penerapan penindakan dengan ETLE baru dua, yaitu di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada 5 titik yang saat ini operasional ditambah dengan dua ETLE mobile,” ungkapnya.

    Muji menambahkan, selama penerapan tilang dengan sistem ETLE banyak merekam pelanggaran, khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

    “Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua tidak pakai helm, safety belt, marka jalan, termasuk boncengan tiga, dan pengendara di bawah umur,” ujarnya.

    Selama pembelakuan ETLE, sambung Muji, pihaknya setiap hari menindak antara 100-150 pelanggar. Penindakan itu dilaksanakan skala periotas pada jam-jam yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.


    Sumber: Serambi Indonesia

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur Polres Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Erni Handayani Zainal dan BKMT Aceh Timur Berbagi Takjil untuk Korban Banjir di Huntara

    ridhaMarch 8, 2026

    Infoacehtimur.com – Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Aceh Timur kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak…

    Bangkit Pasca Banjir, Pak Tani Kembangkan Lahan Pertanian Organik Bersama Kaum Perempuan Terdampak Bencana

    March 8, 2026

    8 Tahun INFO ACEH TIMUR: Tumbuh Bersama Kepercayaan Masyarakat

    March 7, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Terekam kamera Posel Saat Dikejar di Julok

    March 6, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Erni Handayani Zainal dan BKMT Aceh Timur Berbagi Takjil untuk Korban Banjir di Huntara

    March 8, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026717
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.