Infoacehtimur.com | Aceh – Azhari T. Ahmadi, Anggota komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, sekolahkan dua anak kurang mampu. Kedua bersaudara merupakan anak dari pasangan Ainul Mardiah dan Syarkawi yang tinggal pesisir Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe yang putus sekolah karena terkendala biaya.
“Dua kakak beradik ini yang pertama namanya Muhammad Azis Saputra (8), dan adiknya bernama Muhammad Fajar (6). Anak- anak ini dua-duanya sudah usia sekolah, tapi kondisi ekonomi keluarga yang membuat nya tidak mampu sekolah, tinggal ditanah umum dan hidup dengan serba kekurangan. Bagi saya, semua anak punya hak yang sama untuk mendapat pendidikan.” disampaikan Azhari T. Ahmadi, Senin (1/8).
Menurut Azhari kondisi seperti ini sangat memperihatinkan, dan Pemerintah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 ayat 1, dimana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
“Ini sungguh miris, di provinsi yang mendapat dana otsus melimpah masi ada anak-anak yang tidak mendapat pendidikan. Saya rasa ini menjadi kesenjangan sosial tingkat tinggi dalam hal kesejahteraan di Kota Lhokseumawe. Semua warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak, itu diatur dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.” papar Azhari.
Orang tua kedua kakak beradik tersebut yakni Ainul Mardiah (30) sangat terharu saat anaknya disekolahkan oleh Azhari. Ia juga sangat berterimakasih karena dengan adanya bantuan tersebut kedua kakak beradik itu mendapat pendidikan seperti anak lainnya.
“Alhamdulillah saya sangat berterimakasih, ada yang memperhatikan keluarga kami. Dengan begini anak-anak saya bisa menempuh pendidikan seperti anak-anak lainnya,” ucap wanita 30 tahun tersebut sambil mengusap air mata.
Mardiah juga menjelaskan perihal anaknya tidak sekolah karena kekurangan biaya, bahkan untuk makan sehari-hari saja sering terkendala.
“Bukan gak disekolahkan tapi engga ada biaya, suami saya kerjanya buruh lepas kadang kerjaannya ada, kadang engga. Untuk makan sehari-hari pun tidak cukup,” ungkapnya sambil tersedu-sedu.
Sementara itu Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 15 Banda Sakti Cut Nurlaila SPd., menjelaskan bahwa kedua kakak beradik tersebut sudah mulai masuk sekolah mulai hari Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga:
- Keluarga Kurang Mampu di Aceh Timur Ini Sangat Memprihatikan Kondisi Rumah pun Tak Layak Huni
- Jum’at Berkah Kapolres Aceh Timur Bagikan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
- Al-farlaky Perjuangkan 170 Meteren Listrik Gratis Untuk Rakyat KUrang Mampu
“Mereka sudah mulai masuk sekolah hari Senin pagi, yang satu umurnya 8 tahun dan yang adek umurnya 6 tahun. Abangnya yang 8 tahun ini belum pernah sekolah sama sekali, jadi tidak bisa dinaikan ke kelas 3 jadi untuk itu keduanya masuk di kelas 1 SD,” kata Cut.
Cut melanjutkan, pihak sekolah juga akan membantu keduanya untuk bisa terus melanjutkan pendidikan sampai dengan selesai.
“Kami juga akan membantu kedua anak ini untuk menuntaskan pendidikannya disekolah ini sampai dengan selesai,” ucapnya.